Batam (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memusnahkan barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika di Batam, Kepri, Rabu.
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Kejaksaan Agung RI Bambang Bachtiar di Batam, Rabu mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu telah inkrah dari 209 perkara, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 5.681 gram, ganja 2.183 gram, pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, serta kokain 77, 93 gram, happy water 52,7 gram dan ketamin seberat 1.911 gram.
"Sedangkan yang masih dalam proses penyidikan, antara lain perkara atas nama Muklis M Yusuf berupa sabu seberat 590,89 gram dan atas nama Randi berupa sabu seberat 923,89 gram," kata Bambang.
Baca juga: KPU: 8 kecamatan di Batam selesai rapat pleno rekapitulasi
Selain itu, ada pula barang bukti lainnya berupa ponsel sebanyak 243 unit dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi turut dimusnahkan.
"Selain dari keseluruhan barang bukti narkotika, kita juga musnahkan ratusan handphone dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi," ujar dia.
Menurut Bambang, seiring dengan kegiatan pemusnahan, Kejaksaan Tinggi Kepri juga diberikan alat test kit narkotika untuk memastikan keaslian barang bukti narkotika.
Baca juga: Pemkot Batam berupaya ciptakan pola belajar kreatif bagi guru PAUD
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyampaikan pada kegiatan pemusnahan barang bukti, juga dilakukan uji coba pemakaian alat test kit narkotika guna mendukung proses penegakan hukum yang lebih optimal.
"Jadi dengan alat ini bisa memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan betul betul asli atau diganti," ujar Dedi.
Baca juga: Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi di Kepri minus Kota Batam
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Kejaksaan Agung RI Bambang Bachtiar di Batam, Rabu mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu telah inkrah dari 209 perkara, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 5.681 gram, ganja 2.183 gram, pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, serta kokain 77, 93 gram, happy water 52,7 gram dan ketamin seberat 1.911 gram.
"Sedangkan yang masih dalam proses penyidikan, antara lain perkara atas nama Muklis M Yusuf berupa sabu seberat 590,89 gram dan atas nama Randi berupa sabu seberat 923,89 gram," kata Bambang.
Baca juga: KPU: 8 kecamatan di Batam selesai rapat pleno rekapitulasi
Selain itu, ada pula barang bukti lainnya berupa ponsel sebanyak 243 unit dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi turut dimusnahkan.
"Selain dari keseluruhan barang bukti narkotika, kita juga musnahkan ratusan handphone dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi," ujar dia.
Menurut Bambang, seiring dengan kegiatan pemusnahan, Kejaksaan Tinggi Kepri juga diberikan alat test kit narkotika untuk memastikan keaslian barang bukti narkotika.
Baca juga: Pemkot Batam berupaya ciptakan pola belajar kreatif bagi guru PAUD
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyampaikan pada kegiatan pemusnahan barang bukti, juga dilakukan uji coba pemakaian alat test kit narkotika guna mendukung proses penegakan hukum yang lebih optimal.
"Jadi dengan alat ini bisa memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan betul betul asli atau diganti," ujar Dedi.
Baca juga: Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi di Kepri minus Kota Batam