127 anak di Batam berkewarganegaraan ganda
Selasa, 19 Maret 2024 17:47 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya (kanan). ANTARA/Jessica
Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 127 anak di Kota Batam berkewarganegaraan ganda.
Selain Kota Batam, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya di Batam, Selasa, pihaknya juga mencatat 12 anak di Kabupaten Karimun berkewarganegaraan ganda.
Surya menjelaskan bahwa waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 seiring dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun sejak 31 Mei 2022.
Baca juga: Pelni Tanjungpinang mulai layani masyarakat yang daftar mudik gratis Lebaran 2024
Karena PP tersebut akan berakhir pada bulan Mei, pihaknya gencar mengadakan sosialisasi ini.
"Jangan sampai ada yang tidak memilih dan jangan sampai ada yang tidak memiliki kewarganegaraan. Maka dari itu, kami serentak mengadakan kegiatan diseminasi ini," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Surya, sudah ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri untuk proses menentukan kewarganegaraan.
Adapun kemudahan bagi anak dari hasil pernikahan campuran yang lahir di wilayah Indonesia yang tidak memiliki surat keterangan keimigrasian (SKIM), menurut dia, cukup menunjukkan akta kelahiran.
Baca juga: BP Batam beri pelatihan pertanian hidroponik kepada warga Rempang Eco City
"Misalnya, anak tersebut lahir di Batam, Jakarta, atau Bali tidak perlu SKIM. Karena persyaratannya harus memiliki penghasilan, dipermudah oleh Kemenkumham apabila dia belum bekerja maka boleh disponsori oleh orang tua," kata dia.
Surya menjelaskan bahwa tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp5 juta sebelum masuk bulan Juni mendatang. Namun, setelah melewati bulan Mei, harus melalui jalur naturalisasi murni dengan tarif PNBP sebesar Rp50 juta.
Dengan begitu, Surya berharap bagi anak dari pernikahan campur dan sudah berusia 18 tahun untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraannya.
Baca juga:
Satgas Pangan Natuna sidak ketersediaan bahan pokok
Polda Kepri tingkatkan patroli selama bulan Ramadhan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 127 anak di Batam berkewarganegaraan ganda
Selain Kota Batam, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya di Batam, Selasa, pihaknya juga mencatat 12 anak di Kabupaten Karimun berkewarganegaraan ganda.
Surya menjelaskan bahwa waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 seiring dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun sejak 31 Mei 2022.
Baca juga: Pelni Tanjungpinang mulai layani masyarakat yang daftar mudik gratis Lebaran 2024
Karena PP tersebut akan berakhir pada bulan Mei, pihaknya gencar mengadakan sosialisasi ini.
"Jangan sampai ada yang tidak memilih dan jangan sampai ada yang tidak memiliki kewarganegaraan. Maka dari itu, kami serentak mengadakan kegiatan diseminasi ini," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Surya, sudah ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri untuk proses menentukan kewarganegaraan.
Adapun kemudahan bagi anak dari hasil pernikahan campuran yang lahir di wilayah Indonesia yang tidak memiliki surat keterangan keimigrasian (SKIM), menurut dia, cukup menunjukkan akta kelahiran.
Baca juga: BP Batam beri pelatihan pertanian hidroponik kepada warga Rempang Eco City
"Misalnya, anak tersebut lahir di Batam, Jakarta, atau Bali tidak perlu SKIM. Karena persyaratannya harus memiliki penghasilan, dipermudah oleh Kemenkumham apabila dia belum bekerja maka boleh disponsori oleh orang tua," kata dia.
Surya menjelaskan bahwa tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp5 juta sebelum masuk bulan Juni mendatang. Namun, setelah melewati bulan Mei, harus melalui jalur naturalisasi murni dengan tarif PNBP sebesar Rp50 juta.
Dengan begitu, Surya berharap bagi anak dari pernikahan campur dan sudah berusia 18 tahun untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraannya.
Baca juga:
Satgas Pangan Natuna sidak ketersediaan bahan pokok
Polda Kepri tingkatkan patroli selama bulan Ramadhan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 127 anak di Batam berkewarganegaraan ganda
Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertumbuhan ekonomi Batam 2025 tembus 6,76% tanpa migas, tertinggi di Kepulauan Riau
10 March 2026 18:02 WIB
Baznas Batam salurkan bantuan ke 1.870 penerima manfaat dan 300 penyandang disabilitas
10 March 2026 16:05 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Pengadilan Negeri Batam vonis 3 ABK kapal Sea Dragon kasus sabu hampir 2 ton
09 March 2026 18:23 WIB
Kasus restoran viral berakhir damai, Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sepakat cabut laporan
09 March 2026 6:13 WIB