
Jaksa tuntut mati ABK kasus penyeludupan sabu 2 ton di Batam minta maaf

Jakarta (ANTARA) - Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Dia mengaku telah mengalami kesalahan saat menangani perkara tersebut. Dia pun hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta jajaran jaksa lainnya untuk menjelaskan soal konstruksi hukum yang menjerat Fandi itu.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengadilan Negeri Batam vonis 3 ABK kapal Sea Dragon kasus sabu hampir 2 ton
Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka dalam kasus itu menimbulkan pertanyaan bagi publik. Jika dilihat, menurut dia, sejumlah tersangka itu memiliki gradasi perannya masing-masing.
Dia mengatakan bahwa politik hukum negara saat ini adalah menerapkan hukuman mati dengan sangat selektif. Dia pun tak menampik bahwa hukuman mati tetap ada, tapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.
Meski begitu, dia pun menerima permohonan maaf dari Muhammad Arfian itu. Dia berharap jaksa itu bisa belajar dari kesalahannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa yang tuntut mati ABK kasus sabu 2 ton minta maaf di hadapan DPR
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
