
Polisi panggil Freya JKT48 soal laporan penyalahgunaan AI

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup idola JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada Kamis, besok.
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Dalam laporan, terjadi manipulasi data melalui postingan media daring X. Korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik.
"Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban," kata Murodih.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.
"Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," kata Murodih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi panggil Freya JKT48 soal laporan penyalahgunaan AI pada Kamis
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
