Jakarta (ANTARA) - Tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya meminta diskualifikasi pasangan calon 02 dan pemilu ulang.
Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa, permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.
Petitum dibuka dengan tuntutan agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
“Sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian petitum tersebut.
Tuntutan selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 14 November 2023.
Berikutnya adalah untuk KPU mengadakan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pasangan calon nomor urut 3 di semua TPS di Indonesia paling lambat pada 26 Juni 2024.
Terakhir, KPU diminta untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Calon perseorangan Pilkada Kepri wajib kantongi 10 persen dukungan KTP
240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Gibran tak mau tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi 02 hingga pemilu ulang di petitum