Mahfud Md sebut dua unsur terpenuhi terkait kasus gula Tom Lembong

id Tom Lembong,Kriminalisasi

Mahfud Md sebut dua unsur terpenuhi terkait kasus gula Tom Lembong

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)

Jakarta (ANTARA) - Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi dua unsur meski yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.

"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut.

Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.

Yang pertama, kata Mahfud Md, yaitu di dalam UU korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain

"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.

Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.

"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. 
  
"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun.
  
Pihaknya menyatakan telah menerima gugatan praperadilan Tom Lembong yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pada Selasa ini (5/11).
"Memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong yaitu tanggal 5 November 2024 tentang praperadilan," ujarnya.
  
Sementara, Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
  
Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terkait Tom Lembong, Mahfud Md: Dua unsur telah terpenuhi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE