Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:15 WIB
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (kiri) saat memberikan keterangan di Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan besaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu kemarin.
"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Ia mengatakan santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.
Ia menjelaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.
"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya berharap.
Sementara itu, kata dia, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Ia mengatakan santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.
Ia menjelaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.
"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya berharap.
Sementara itu, kata dia, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Pewarta : Rio Feisal
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPR RI resmi buka masa sidang IV DPR RI tahun 2025-2026 dalam rapat paripurna
10 March 2026 13:16 WIB
Presiden Prabowo berjanji Indonesia keluar BoP jika tak bantu Palestina merdeka
06 March 2026 5:44 WIB
30 WNI tertahan di Abu Dhabi berhasil pulang lewat jalur penerbangan repatriasi
05 March 2026 13:35 WIB
Komisi VII DPR RI soroti wisman Singapura dan Malaysia belanja sembako di Batam
11 February 2026 9:04 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Arab Saudi, Bahrain, dan UEA sebut sistem pertahanan udara cegat drone dan rudal Iran
11 March 2026 15:31 WIB
Mendagri tekankan keselamatan mudik di Kepri: Cek Kapal dan awasi objek wisata
10 March 2026 7:40 WIB
Pemkab Natuna pertimbangkan penghapusan TPP, penuhi belanja pegawai 30 persen
09 March 2026 16:31 WIB