
Wakil ketua DPR RI ungkap tak ingin buru-buru bahas RUU Pemilu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebab, dia menginginkan agar Undang-Undang Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik. Pimpinan DPR RI, kata dia, kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, menurut dia, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
"Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata dia.
Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dan memutuskan berbagai hal dalam sistem Pemilu.
Jangan sampai, kata dia, RUU Pemilu dibahas secara buru-buru tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, dia menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dasco ungkap tak ingin buru-buru bahas RUU Pemilu
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
