Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK hari ini memanggil penyanyi Nayunda Nabila guna diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski demikian Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nayunda.
Selain itu bertempat di kantor BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni pegawai Suita Travel, Harvey, pegawai Maktour Travel, A. Rekni, pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan pemilik Suita Travel, Ita Tjoanda.
Untuk diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski demikian Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nayunda.
Selain itu bertempat di kantor BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni pegawai Suita Travel, Harvey, pegawai Maktour Travel, A. Rekni, pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan pemilik Suita Travel, Ita Tjoanda.
Untuk diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL