Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan tidak ada bakal calon perseorangan (ba calon) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada 2024 di daerah setempat.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Senin mengatakan tahapan penyerahan dokumen yang dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024, dan tidak ada satupun bacalon wali kota dan wakil wali kota yang datang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Batam tahun 2024.
"Sampai dengan tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang datang menyerahkan dokumen," kata Mawardi.
Dengan begitu, KPU Kota Batam telah menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan hasil nihil.
Mawardi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia juga mengimbau agar semua pihak tetap memperhatikan tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi memastikan tak ada bakal calon independen pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) untuk Pilkada 2024 di daerah setempat.
Indrawan menyebut pendaftaran kandidat calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan minim peminat sejak dibuka tanggal 5 hingga 12 Mei 2024.
"Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB, tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Kepri tahun 2024," kata Indrawan di Tanjungpinang, Senin (13/5).
Baca juga:
PPIH Embarkasi Batam terima bantuan tambahan lima unit kursi roda dari Pemprov Kepri
KPU pastikan tidak ada calon independen di Pilgub Kepri 2024
KPU: Tidak ada calon bupati Natuna jalur perseorangan
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Senin mengatakan tahapan penyerahan dokumen yang dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024, dan tidak ada satupun bacalon wali kota dan wakil wali kota yang datang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Batam tahun 2024.
"Sampai dengan tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang datang menyerahkan dokumen," kata Mawardi.
Dengan begitu, KPU Kota Batam telah menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan hasil nihil.
Mawardi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia juga mengimbau agar semua pihak tetap memperhatikan tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi memastikan tak ada bakal calon independen pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) untuk Pilkada 2024 di daerah setempat.
Indrawan menyebut pendaftaran kandidat calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan minim peminat sejak dibuka tanggal 5 hingga 12 Mei 2024.
"Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB, tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Kepri tahun 2024," kata Indrawan di Tanjungpinang, Senin (13/5).
Baca juga:
PPIH Embarkasi Batam terima bantuan tambahan lima unit kursi roda dari Pemprov Kepri
KPU pastikan tidak ada calon independen di Pilgub Kepri 2024
KPU: Tidak ada calon bupati Natuna jalur perseorangan