KPU: Tidak ada calon bupati Natuna jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 12:43 WIB
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi (tengah). ANTARA/Muhamad Nurman
Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyebut tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Senin mengatakan pendaftaran telah dibuka pada 8-12 Mei 2024.
"Hingga batas akhir jadwal penerimaan tidak ada yang didaftarkan dan mendaftarkan serta menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna 2024," ucap dia.
Kata dia, bakal calon perseorangan yang maju pada Pilkada 2024 di Natuna wajib mengantongi sekitar 5.751 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). "Syaratnya sekitar lima ribu lebih," ujar dia.
Ia menjelaskan untuk pendaftaran pasangan calon melalui partai dijadwalkan pada Agustus 2024.
Ia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan proses perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Hari ini saya akan melakukan seleksi wawancara ke calon anggota PPK di Pulau Serasan," imbuh dia.
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi memastikan pihaknya akan terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024 di daerah itu.
Ia memastikan tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk pencalonan perseorangan kita sudah buat surat imbauan yang ditujukan kepada TNI, Polri dan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna agar tidak memberikan dukungan (KTP)," ucap dia.
Baca juga: KPU Kepri sebut belum ada bakal calon perseorangan serahkan syarat dukungan
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Senin mengatakan pendaftaran telah dibuka pada 8-12 Mei 2024.
"Hingga batas akhir jadwal penerimaan tidak ada yang didaftarkan dan mendaftarkan serta menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna 2024," ucap dia.
Kata dia, bakal calon perseorangan yang maju pada Pilkada 2024 di Natuna wajib mengantongi sekitar 5.751 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). "Syaratnya sekitar lima ribu lebih," ujar dia.
Ia menjelaskan untuk pendaftaran pasangan calon melalui partai dijadwalkan pada Agustus 2024.
Ia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan proses perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Hari ini saya akan melakukan seleksi wawancara ke calon anggota PPK di Pulau Serasan," imbuh dia.
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi memastikan pihaknya akan terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024 di daerah itu.
Ia memastikan tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk pencalonan perseorangan kita sudah buat surat imbauan yang ditujukan kepada TNI, Polri dan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna agar tidak memberikan dukungan (KTP)," ucap dia.
Baca juga: KPU Kepri sebut belum ada bakal calon perseorangan serahkan syarat dukungan
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024
30 December 2025 14:26 WIB
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
KPK cegah 13 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi mesin EDC tahun 2020-2024
30 June 2025 16:28 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB