Batam (ANTARA News) - PT Pelayanan Listrik Nasional Batam menerapkan pencatatan meteran listrik menggunakan foto sebagai bukti pemakaian pelanggan.
"Sekarang pencatatan meteran sudah menggunakan bukti," kata Direktur Keuangan b'right PLN Batam Ardian di Batam, Kamis.
Ia mengatakan penggunaan foto sebagai bukti pencatatan pemakaian listrik pelanggan itu untuk menanggapi keluhan masyarakat yang merasa meterannya tidak pernah dicatat petugas.
Ardian mengakui, banyak di antara petugas pencatat meteran yang lalai menjalankan tugasnya dan hanya memperkirakan pemakaian listrik pelanggan, bukan mengeceknya satu per satu setiap bulan.
Dengan sistem foto, maka petugas pencatat meteran harus menampilkan bukti pencatatan dengan melampirkan foto yang diambil dari setiap rumah.
Menurut Ardian, dengan sistem pencatatan dengan foto itu, maka PLN dan warga memiliki bukti kuat mengenai penggunaan listrik setiap bulan.
"Kalau masyarakat ragu, kami bisa tunjukan fotonya," kata dia.
Selain menerapkan sistem pencatatan meteran dengan foto, b'right PLN Batam juga menggunakan sistem denda tunggakan baru yang lebih "manusiawi" dan tidak memberatkan masyarakat.
Ardian Cholid mengatakan sistem denda keterlambatan pembayaran yang mulai diterapkan per 21 September itu meniru yang diberlakukan perusahaan induknya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, yaitu tanpa bunga dan dihitung per bulan.
"Sistem ini lebih 'manusiawi' dan tidak akan memberatkan pelanggan," kata Ardian.
Bila sebelumnya b'right PLN Batam menerapkan denda 0,1 persen per hari keterlambatan, maka kini besaran denda tetap untuk tiap bulan.
Setiap bulan, denda dikenakan antara Rp8.500- Rp75.000, tergantung besaran daya yang digunakan masyarakat.
Untuk daya 450 VA dan 900 VA biaya keterlambatan Rp8.500 per bulan, daya 1.300 VA sebesar Rp15.000 dan daya 2.200 VA sebesar Rp25.000.
Sedangkan untuk pelanggan besar dengan daya 6.600 VA sampai 14.000 VA dikenakan denda tiga persen dari tagihan rekening listrik dengan minimal kewajiban membayar Rp100.000.
Dan untuk pelanggan berdaya listrik di atas 14.000 VA dikenakan tiga persen dari tagihan rekening dengan minimal kewajiban Rp125.000.
"Kalau listrik dibayar tanggal lima bulan berikutnya, maka dikenakan denda Rp8.500," kata dia menjelaskan. Menurut dia, sistem baru itu lebih pro masyarakat.
Perubahan sistem itu, kata dia, bukan atas desakan induk perusahaannya PLN Persero, namun melainkan kebijakan yang dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"PLN Persero tidak ada hubungannya dengan ini," kata dia.(ANT-YJN/B008/Btm2)
PLN Batam Terapkan Pencatatan Meteran dengan Foto
Kamis, 29 September 2011 12:13 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disnaker Batam catat penerimaan Rp44,8 miliar dari Retribusi tenaga kerja asing
29 January 2026 15:51 WIB