Tanjungpinang (ANTARA) - Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menemukan sejumlah orang asing dan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui operasi jagratara atau tindakan pengawasan keimigrasian tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto mengatakan operasi jagratara bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah setempat.

"Operasi ini dibagi menjadi dua tim. Tim I fokus pada wilayah Dabo Singkep, dan Tim II di wilayah Daik dan Kelurahan Pancur," kata Yanto di Lingga, Kamis.

Ia menyatakan kedua tim tersebut menyasar hotel, penginapan, dan perusahaan yang diduga mempekerjakan orang asing.

Dari hasil operasi jagratara, kata dia, ditemukan sembilan orang asing yang menginap di hotel dengan tujuan wisata. Selain itu, juga ditemukan lima TKA di PT Thianshan Alumina Indonesia.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, dan ada satu perempuan warga negara Vietnam pemegang izin tinggal terbatasa (ITAS) penyatuan keluarga di Pancur," ujar Yanto.

Yanto menyampaikan timnya juga telah memberikan imbauan kepada pihak pengelola penginapan dan hotel, agar selalu melaporkan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi Dabo Singkep.

Demikian pula kepada pihak perusahaan agar selalu melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing dan penggunaan TKA harus sesuai dengan izin tinggal.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Lingga. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.

"Operasi jagratara merupakan operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing," katanya menegaskan.

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024