Imigrasi Batam amankan WNA Malaysia yang melampaui masa izin tinggal
Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri mengamankan seorang WNA asal Malaysia yang melampaui masa izin tinggal di daerah ini.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba di Batam, Senin mengatakan hal tersebut berhasil diamankan dalam operasi Jagratara tahap II yang dimulai pada (21/8), yang dilakukan tim inteligen dan penindakan keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Ranai laksanakan patroli pengawasan orang asing
Ia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di kawasan Nagoya untuk melakukan pengecekan tamu asing yang menginap di hotel dan tempat penginapan, kemudian tim melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh tamu asing di hotel tersebut.
"Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar, tim menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari," kata Samuel.
Baca juga: Imigrasi Ranai-Natuna siagakan pegawai di PLBN Serasan
Selanjutnya, tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan.
Samuel menyampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Saat ini WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Batam kejar buron kasus pajak Pemerintah Filipina
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam amankan WNA Malaysia yang lampaui masa izin tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba di Batam, Senin mengatakan hal tersebut berhasil diamankan dalam operasi Jagratara tahap II yang dimulai pada (21/8), yang dilakukan tim inteligen dan penindakan keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Ranai laksanakan patroli pengawasan orang asing
Ia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di kawasan Nagoya untuk melakukan pengecekan tamu asing yang menginap di hotel dan tempat penginapan, kemudian tim melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh tamu asing di hotel tersebut.
"Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar, tim menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari," kata Samuel.
Baca juga: Imigrasi Ranai-Natuna siagakan pegawai di PLBN Serasan
Selanjutnya, tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan.
Samuel menyampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Saat ini WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Batam kejar buron kasus pajak Pemerintah Filipina
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam amankan WNA Malaysia yang lampaui masa izin tinggal
Komentar