Batam (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 330 kendaraan di Batam sudah gunakan parkir berlangganan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim, di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya terus menggencarkan program parkir berlangganan tepi jalan, bertujuan untuk meminimalisir terjadi kebocoran PAD.
"Sudah ada sebanyak 330 kendaraan yang berlangganan, terdiri dari roda dua sebanyak 31 stiker, roda empat sebanyak 263 stiker dan roda enam sebanyak 36 stiker," kata Salim.
Ia menyampaikan apabila masyarakat sudah menggunakan parkir berlangganan, maka para juru parkir (jukir) tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.
Jika jukir tetap memungut dan masyarakat melaporkan dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Dishub setempat.
"Sampaikan ke kami lokasinya dimana, jukirnya siapa biar kami panggil langsung dan datangi langsung. Bila perlu ada fotonya. Bila perlu kita pecat," ujar dia lagi.
Ia mengimbau parkir berlangganan berlaku untuk semua lokasi parkir tepi jalan.
Terkait seragam jukir yang baru, Dishub masih membagikan secara bertahap, dan juga wajib digunakan selama bekerja.
"Kami masih bagikan secara bertahap," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melakukan uji coba penerapan parkir berlangganan, upaya meningkatkan PAD dari retribusi parkir.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Batam Salim mengatakan hingga saat ini sudah ada ratusan pengendara yang telah mendaftar untuk parkir berlangganan.
Ia menjelaskan nantinya parkir berlangganan ini hanya bisa digunakan di sisi-sisi jalan saja, dan tidak berlaku untuk di kawasan mal.
"Sementara ini, parkir berlangganan ini hanya berlaku di sisi-sisi jalan saja. Untuk di mall tidak berlaku," kata Salim pula.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim, di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya terus menggencarkan program parkir berlangganan tepi jalan, bertujuan untuk meminimalisir terjadi kebocoran PAD.
"Sudah ada sebanyak 330 kendaraan yang berlangganan, terdiri dari roda dua sebanyak 31 stiker, roda empat sebanyak 263 stiker dan roda enam sebanyak 36 stiker," kata Salim.
Ia menyampaikan apabila masyarakat sudah menggunakan parkir berlangganan, maka para juru parkir (jukir) tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.
Jika jukir tetap memungut dan masyarakat melaporkan dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Dishub setempat.
"Sampaikan ke kami lokasinya dimana, jukirnya siapa biar kami panggil langsung dan datangi langsung. Bila perlu ada fotonya. Bila perlu kita pecat," ujar dia lagi.
Ia mengimbau parkir berlangganan berlaku untuk semua lokasi parkir tepi jalan.
Terkait seragam jukir yang baru, Dishub masih membagikan secara bertahap, dan juga wajib digunakan selama bekerja.
"Kami masih bagikan secara bertahap," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melakukan uji coba penerapan parkir berlangganan, upaya meningkatkan PAD dari retribusi parkir.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Batam Salim mengatakan hingga saat ini sudah ada ratusan pengendara yang telah mendaftar untuk parkir berlangganan.
Ia menjelaskan nantinya parkir berlangganan ini hanya bisa digunakan di sisi-sisi jalan saja, dan tidak berlaku untuk di kawasan mal.
"Sementara ini, parkir berlangganan ini hanya berlaku di sisi-sisi jalan saja. Untuk di mall tidak berlaku," kata Salim pula.