Logo Header Antaranews Kepri

Badan Bank Tanah dan Kejati Kepri kolaborasi perkuat kelola tanah negara

Rabu, 11 Februari 2026 14:16 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat (kanan) dan Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso (kiri) usai melakukan penandatanganan MoU dalam rangka penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (ANTARA/Badan Bank Tanah)

Batam (ANTARA) - Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam rangka penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tanah negara.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu menyampaikan hingga saat ini Badan Bank Tanah telah melakukan perolehan dan pengelolaan tanah di berbagai wilayah seluas 34.767,05 hektare, yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial dan pelayanan publik, pengembangan kawasan, serta agenda pemerataan pembangunan nasional.

“Seluruh proses tersebut menuntut kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum yang matang. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi sangat relevan dan strategis sebagai landasan penguatan dukungan hukum dan pendampingan kelembagaan,” ujar Hakiki.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah dalam membangun kerja sama ini.

“Kami menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah sebagai bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pertanahan. Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Batam: Fasilitas Kampung Nelayan dongkrak produksi perikanan

Ia menambahkan, peran Badan Bank Tanah menjadi sangat relevan dan strategis mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta posisinya sebagai kawasan strategis nasional yang bertumpu pada sektor industri, perdagangan, investasi, pariwisata, dan kemaritiman.

Dinamika pertumbuhan ekonomi yang pesat, khususnya di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun, turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan ketersediaan tanah yang terencana dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Devy, kompleksitas persoalan pertanahan di Kepulauan Riau, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, kawasan hutan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga kebutuhan lahan untuk investasi dan infrastruktur, memerlukan tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan berbasis kepastian hukum.

Oleh karena itu, kolaborasi melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan dukungan hukum bagi Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Melalui nota kesepahaman ini, Badan Bank Tanah dan Kejati Kepri sepakat memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna mendukung pengelolaan tanah negara yang profesional, aman, dan berkelanjutan.


Baca juga: Batam ASRI gerakkan 5.600 orang bersihkan kota


Baca juga: Komisi VII DPR RI dukung pelaku usaha buat spanduk iklan yang menarik



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026