Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Remisi khusus ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
"Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," ujarnya.
Adapun dari total 83 warga binaan penerima remisi khusus Waisak di tahun ini, sebanyak 82 orang di antaranya memperoleh remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian. Mereka tersebar di Lapas Kelas II A Batam 28 orang, Lapas Kelas II A Tanjungpinang 12 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang 20 orang.
Lalu, LPP Kelas II B Batam tujuh orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang tiga orang, Rutan Kelas II A Batam empat orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun tujuh orang.
Masing-masing menerima remisi selama 15 hari sembilan orang, satu bulan 44 orang, satu bulan 15 hari 13 orang dan dua bulan 16 orang. Mereka tersebar di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun tujuh orang.
"Sementara itu, satu orang lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri.
Penyerahan remisi khusus Waisak 2024 dilaksanakan di masing-masing kantor Lapas/Rutan/LPP yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Kepri, Kamis pagi.
Remisi khusus ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
"Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," ujarnya.
Adapun dari total 83 warga binaan penerima remisi khusus Waisak di tahun ini, sebanyak 82 orang di antaranya memperoleh remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian. Mereka tersebar di Lapas Kelas II A Batam 28 orang, Lapas Kelas II A Tanjungpinang 12 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang 20 orang.
Lalu, LPP Kelas II B Batam tujuh orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang tiga orang, Rutan Kelas II A Batam empat orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun tujuh orang.
Masing-masing menerima remisi selama 15 hari sembilan orang, satu bulan 44 orang, satu bulan 15 hari 13 orang dan dua bulan 16 orang. Mereka tersebar di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun tujuh orang.
"Sementara itu, satu orang lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri.
Penyerahan remisi khusus Waisak 2024 dilaksanakan di masing-masing kantor Lapas/Rutan/LPP yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Kepri, Kamis pagi.