Batam, Kepri (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, menghadirkan program relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Kepri, Jumat, mengatakan program relaksasi pada triwulan satu untuk PBB berupa diskon 10 persen untuk pajak terutang atau tahun berjalan.

"Kemudian, diskon untuk denda dan utang pokok, diskon juga untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), diskon 50 persen prasarana pendidikan dan kesehatan serta nol persen untuk rumah ibadah dan fasilitas ibadah," ujar Aidil.

Ia menyebutkan hingga 22 Mei 2024, capaian PAD Kota Batam sudah mencapai 40 persen atau Rp563 miliar dari target Rp1,3 triliun.

Adapun dua sektor pajak yang memiliki capaian cukup tinggi yaitu PBB-P2 dan BPHTB.

"Untuk PBB-P2 telah mencapai 39 persen atau Rp103 miliar dari target Rp260 miliar. Sementara,  BPHTB mencapai 42 persen atau Rp187 miliar dari target Rp414 miliar," ujar dia.

Menurut Aidil, capaian tersebut juga atas dorongan dari hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rencana kerja Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebetulan tahun ini audit BPK khusus untuk optimalisasi penerimaan, jadi semakin digiatkan," kata dia.

Sebelumnya, Bapenda Kota Batam berupaya menagih piutang pajak yang mencapai Rp70 miliar yang belum dibayarkan wajib pajak.

Aidil mengatakan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Bapenda untuk meningkatkan PAD dari sektor penagihan piutang pajak daerah.

"Kami akan menagih piutang yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan. Karena, kami akan melakukan penagihan dan pengawasan langsung terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan," ujarnya.

Baca juga:
Bapenda Batam pasang 400 alat perekam pajak pada tahun 2024

Bapenda tagih aktif ke wajib pajak di wilayah Kepri

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024