Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman menemukan aset sekolah yang tidak termanfaatkan akibat adanya mal-administrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Kondisi itu kami temukan di SMA Negeri 3 Kota Tanjungpinang," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-administrasi Ombudsman Perwakilan Kepri Adi Permana di Tanjungpinang, Rabu.
Adi menyebut terdapat 13 ruang kelas di sekolah tersebut yang tidak digunakan akibat kekurangan peserta didik.
Pada PPDB tahun 2023, katanya, siswa yang masuk ke SMAN 3 Tanjungpinang hanya 19 orang. Dari total 18 ruang kelas yang ada, hanya lima kelas yang terpakai.
Padahal, sambung dia, pada dua sekolah lainnya yaitu SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang terdapat penumpukan ratusan siswa, bahkan sampai membuka kelas daring. Siswa, kata dia, berhak untuk mendapatkan pembelajaran secara luring atau tatap muka.
Baca juga: Pemkab Natuna berikan pelatihan pengelolaan bisnis kepada pelaku IKM
Kondisi demikian, lanjutnya, sangat memprihatinkan sebab penumpukan siswa pada satu sekolah akan membuat proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
"Selain itu beban kerja guru pun bertambah di sekolah yang terjadi penumpukan. Dikhawatirkan hal ini dapat menurunkan mutu pembelajaran," ujar Adi.
Oleh karena itu ia berharap pada PPDB 2024 seluruh stakeholder baik penyelenggara maupun masyarakat dapat melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), sehingga dapat meminimalisir dampak-dampak kerugian dalam proses pelaksanaannya.
Lebih lanjut Adi menyampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan pemantauan pada setiap tahapan PPDB dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi.
"Kami lakukan pemantauan setiap tahun agar PPDB dapat berjalan lebih baik. Di Tanjungpinang sendiri, berdasarkan pemantauan kami, persiapan PPDB untuk tahun ini sudah berjalan dengan baik," katanya.
Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2024/2025 di Kepri mulai dibuka pada 11-13 Juni 2024 yaitu khusus pendaftaran PPDB SMA jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. Sedangkan pendaftaran untuk jalur zonasi akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2024.
Baca juga: Bea cukai Kepri musnahkan 243.220 batang rokok ilegal di Natuna
"Kondisi itu kami temukan di SMA Negeri 3 Kota Tanjungpinang," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-administrasi Ombudsman Perwakilan Kepri Adi Permana di Tanjungpinang, Rabu.
Adi menyebut terdapat 13 ruang kelas di sekolah tersebut yang tidak digunakan akibat kekurangan peserta didik.
Pada PPDB tahun 2023, katanya, siswa yang masuk ke SMAN 3 Tanjungpinang hanya 19 orang. Dari total 18 ruang kelas yang ada, hanya lima kelas yang terpakai.
Padahal, sambung dia, pada dua sekolah lainnya yaitu SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang terdapat penumpukan ratusan siswa, bahkan sampai membuka kelas daring. Siswa, kata dia, berhak untuk mendapatkan pembelajaran secara luring atau tatap muka.
Baca juga: Pemkab Natuna berikan pelatihan pengelolaan bisnis kepada pelaku IKM
Kondisi demikian, lanjutnya, sangat memprihatinkan sebab penumpukan siswa pada satu sekolah akan membuat proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
"Selain itu beban kerja guru pun bertambah di sekolah yang terjadi penumpukan. Dikhawatirkan hal ini dapat menurunkan mutu pembelajaran," ujar Adi.
Oleh karena itu ia berharap pada PPDB 2024 seluruh stakeholder baik penyelenggara maupun masyarakat dapat melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), sehingga dapat meminimalisir dampak-dampak kerugian dalam proses pelaksanaannya.
Lebih lanjut Adi menyampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan pemantauan pada setiap tahapan PPDB dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi.
"Kami lakukan pemantauan setiap tahun agar PPDB dapat berjalan lebih baik. Di Tanjungpinang sendiri, berdasarkan pemantauan kami, persiapan PPDB untuk tahun ini sudah berjalan dengan baik," katanya.
Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2024/2025 di Kepri mulai dibuka pada 11-13 Juni 2024 yaitu khusus pendaftaran PPDB SMA jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. Sedangkan pendaftaran untuk jalur zonasi akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2024.
Baca juga: Bea cukai Kepri musnahkan 243.220 batang rokok ilegal di Natuna