Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti senilai Rp2 miliar dari 47 penanganan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus semester satu tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Rabu mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan direbus pada Rabu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Pemusnahan BB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT- 754/L.10.12/Kpa.5/06/2024.
Kata Priyambudi, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).
Adapun rincian perkara tindak pidana yang diselesaikan antara lain, 34 tindak pidana narkotika yang terdiri atas narkotika jenis sabu sebanyak 185,0359 gram, jenis ganja sebanyak 231,5137 gram, jenis pil ekstasi sebanyak 1.602 gram.
Empat perkara tindak pidana orang dan harta benda berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Baca juga: Polres Natuna gelar sunatan massal gratis untuk anak-anak perbatasan
Delapan perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) Kamnegtibum berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Satu perkara tindak pidana kepabeanan berupa 2.990 karton rokok.
"Jumlah keseluruhan sebanyak 46 Perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus," ujar dia.
Ia menyebut pemusnahan tindak pidana kepabeanan berupa rokok, baru bisa dimusnahkan 100 karton saja.
"Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan dimana untuk memusnahkan barang bukti tersebut akan dilakukan dengan cara dibakar sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat untuk melakukan pemusnahan dengan cara dibakar hingga musnah," imbuh dia.
Baca juga: Satgas Halal Kepri catat sebanyak 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Rabu mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan direbus pada Rabu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Pemusnahan BB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT- 754/L.10.12/Kpa.5/06/2024.
Kata Priyambudi, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).
Adapun rincian perkara tindak pidana yang diselesaikan antara lain, 34 tindak pidana narkotika yang terdiri atas narkotika jenis sabu sebanyak 185,0359 gram, jenis ganja sebanyak 231,5137 gram, jenis pil ekstasi sebanyak 1.602 gram.
Empat perkara tindak pidana orang dan harta benda berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Baca juga: Polres Natuna gelar sunatan massal gratis untuk anak-anak perbatasan
Delapan perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) Kamnegtibum berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.
Satu perkara tindak pidana kepabeanan berupa 2.990 karton rokok.
"Jumlah keseluruhan sebanyak 46 Perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus," ujar dia.
Ia menyebut pemusnahan tindak pidana kepabeanan berupa rokok, baru bisa dimusnahkan 100 karton saja.
"Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan dimana untuk memusnahkan barang bukti tersebut akan dilakukan dengan cara dibakar sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat untuk melakukan pemusnahan dengan cara dibakar hingga musnah," imbuh dia.
Baca juga: Satgas Halal Kepri catat sebanyak 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal