Ombudsman Kepri beri saran perbaikan layanan RSUD Tanjung Batu Kundur Karimun

id Ombudsman kepri,RSUD Tanjung Batu, pelayanan kesehatan Karimun

Ombudsman Kepri beri saran perbaikan layanan RSUD Tanjung Batu Kundur Karimun

Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat meninjau layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. ANTARA/HO-Humas Ombudsman Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan saran untuk peningkatan kualitas layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

"Kami telah menyurati Bupati Karimun terkait saran perbaikan ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pencegahan maladministrasi terhadap layanan RSUD Tanjung Batu," kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari dihubungi di Tanjungpinang, Jumat.

Lagat menyampaikan ada beberapa saran perbaikan terhadap RSUD di Pulau Kundur itu, pertama memastikan ketersediaan dokter umum dan dokter gigi sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama.

Baca juga: BNN Kepri selidiki penyelundupan 1,2 ton kokain dan 795 kg sabu

Ombudsman menyarankan agar ada upaya jangka pendek, dan memastikan adanya rekrutmen seleksi Calon ASN (PNS dan/atau PPPK) tahun berikutnya terhadap jabatan dokter umum dan dokter gigi di rumah sakit tersebut.

Kedua, melakukan perencanaan terhadap pelaksanaan layanan medik spesialistik dalam upaya perbaikan jangka panjang dan melengkapi ketersediaan sarana prasarana layanan kesehatan yang masih kurang.

Pada tanggal 26 Februari 2025, katanya, Ombudsman telah mengirimkan formulir self assessment kepada Direktur RSUD Tanjung Batu guna melakukan pemetaan ketersediaan pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Baca juga: Wagub Nyanyang: Sinergi aparat kunci berantas peredaran gelap narkoba

Berdasarkan hasil self assesment dan pertemuan tanggal 10 April 2025, lanjut Lagat, RSUD Tanjung Batu masih memiliki kekurangan pelayanan, di antaranya pelayanan gawat darurat belum tersedianya kelengkapan alat kesehatan pada ruang resusitasi dan tindakan. Lalu, pada pelayanan laboratorium pratama tidak tersedia rapid test trigliserida.

Kemudian, ketersediaan alat kesehatan pada ruang radiologi belum lengkap dan tidak tersedianya perangkat radiografi, serta obat-obat kategori umum tidak selalu tersedia dan sering mengalami kekosongan obat.

Selain itu, alat-alat kesehatan pun sering kosong, seperti tensimeter, termometer, saturasi oksigen, regulator oksigen, kertas electrocardiography (ECG) serta refrigerator medical grade tidak tersedia secara lengkap pada pelayanan farmasi.

Baca juga: DKPP Natuna usulkan 4 ekor sapi untuk hewan kurban Presiden Prabowo

Selanjutnya, RSUD Tanjung Batu diminta melakukan penyediaan sarana gawat darurat ambulans laut sebagai sarana transportasi rujukan pasien.

"Kami harapkan saran perbaikan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan upaya awal dan menyampaikan perkembangan hasil tindak lanjut dalam bentuk narasi dan dokumen pendukung kepada Ombudsman Kepri dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini," ujar Lagat.

Sementara, Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur dokter Suharyanto membenarkan adanya pembatasan waktu layanan UGD dari pukul 07.00 - 21.00 WIB berlangsung dari tanggal 1-18 Maret 2025 akibat kekurangan tenaga medis terutama dokter umum.

Sebelumnya, ketersediaan dokter umum di RSUD Tanjung Batu berjumlah enam orang dokter dengan rincian status pegawai, yakni dua orang dokter berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan empat orang berstatus pegawai tidak tetap (PTT).

"Namun, dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta turunannya, maka ketersediaan dokter hanya dua orang saja dikarenakan empat orang dokter berstatus PTT belum genap dua tahun," kata Suharyanto.

Baca juga:
TNI AL dalami penyelundupan 1,9 ton narkotika di Kepri

Sabtu, cuaca Kepri diprakirakan berawan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE