Tanjungpinang (ANTARA) - Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 13 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu sudah tersertifikasi halal.
"Paling banyak di Kota Batam yang mencapai 8.000 UMKM, lalu disusul Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun," kata Sekretaris Satgas Halal Kepri Titik Hindon di Tanjungpinang, Rabu.
Titik mengatakan, persentase UMKM tersertifikasi halal tergantung dari jumlah UMKM yang ada di masing-masing kabupaten/kota se-Kepri, serta tingkat kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal.
Menurut dia, capaian UMKM tersertifikasi halal di Kepri tergolong tinggi, karena dari target sekitar 8.188 UMKM yang harus tersertifikasi halal di 2023, namun realisasinya mencapai 13 ribu UMKM atau mendekati dua kali lipat.
Capaian tersebut berkat dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta para pemangku kebijakan terkait lainnya di Kepri.
Selain banyak difasilitasi pemerintah daerah, kata dia, program sertifikasi halal di Kepri juga dibantu oleh perbankan hingga swasta melalui dana CSR.
"Untuk target UMKM tersertifikasi halal di Kepri tahun ini, masih dalam tahap pendataan," ujar Titik.
Ia memastikan Satgas Halal Kepri terus menggesa sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air wajib bersertifikat halal.
Melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan UMKM wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, namun belakangan kebijakan itu hanya berlaku untuk UMKM berkategori menengah dan besar saja.
"Khusus untuk UMKM berskala kecil masih diberi keistimewaan mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2026," ungkap Titik.
Titik menambahkan ada beberapa manfaat UMKM mengurus sertifikat halal, di antaranya melindungi umat Muslim dari produk-produk tidak halal. Apalagi penduduk Indonesia didominasi umat Muslim yang tidak semuanya memahami apakah produk yang dibeli halal atau tidak halal.
Kemudian, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dijual pelaku usaha, sehingga omzet pelaku usaha semakin meningkat.
"Label halal juga salah satu syarat kalau produk kita mau masuk ke luar negeri, contohnya ke negara tetangga serumpun, Malaysia," ucapnya.
Ia mengutarakan syarat-syarat mengurus sertifikat halal, antara lain bahan yang digunakan untuk memproduksi produk makanan misalnya kue, harus bersertifikat halal.
"Contohnya bahan tepung, harus berlabel halal," ungkapnya.
Selanjutnya pada proses produksi makanan tidak terkontaminasi dengan produk-produk tidak halal, lalu produksi makanan yang dijual dengan rumah tangga harus berbeda.
Setelah itu, pendaftar cukup menyerahkan KTP, produk halal yang diproduksi, dan nomor induk berusaha (NIB) melalui pendamping proses produk halal yang telah disiapkan Kanwil Kemenag Kepri.
Petugas pendamping tersebut siap mendampingi proses pengurusan sertifikasi halal UMKM hingga selesai. Mulai dari mengakses layanan Online Single Submission (OSS), memperoleh NIB, hingga mengisi formulir terkait bahan baku maupun proses produksi produk UMKM itu sendiri.
"Pelaku UMKM juga bisa mendaftar sendiri secara online, bisa mengakses laman website ptsp.halal.go.id karena di situ lengkap dengan tutorial mendapatkan sertifikat halal," katanya.
Baca juga:
Dishub Batam catat 442 titik parkir di Batam potensi pendapatan retribusi
Polres Natuna gelar sunatan massal gratis untuk anak-anak perbatasan
Dinkes Tanjungpinang tekankan gerakan 3M Plus seiring meningkatnya kasus DBD
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Halal Kepri catat 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal
"Paling banyak di Kota Batam yang mencapai 8.000 UMKM, lalu disusul Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun," kata Sekretaris Satgas Halal Kepri Titik Hindon di Tanjungpinang, Rabu.
Titik mengatakan, persentase UMKM tersertifikasi halal tergantung dari jumlah UMKM yang ada di masing-masing kabupaten/kota se-Kepri, serta tingkat kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal.
Menurut dia, capaian UMKM tersertifikasi halal di Kepri tergolong tinggi, karena dari target sekitar 8.188 UMKM yang harus tersertifikasi halal di 2023, namun realisasinya mencapai 13 ribu UMKM atau mendekati dua kali lipat.
Capaian tersebut berkat dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta para pemangku kebijakan terkait lainnya di Kepri.
Selain banyak difasilitasi pemerintah daerah, kata dia, program sertifikasi halal di Kepri juga dibantu oleh perbankan hingga swasta melalui dana CSR.
"Untuk target UMKM tersertifikasi halal di Kepri tahun ini, masih dalam tahap pendataan," ujar Titik.
Ia memastikan Satgas Halal Kepri terus menggesa sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air wajib bersertifikat halal.
Melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan UMKM wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, namun belakangan kebijakan itu hanya berlaku untuk UMKM berkategori menengah dan besar saja.
"Khusus untuk UMKM berskala kecil masih diberi keistimewaan mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2026," ungkap Titik.
Titik menambahkan ada beberapa manfaat UMKM mengurus sertifikat halal, di antaranya melindungi umat Muslim dari produk-produk tidak halal. Apalagi penduduk Indonesia didominasi umat Muslim yang tidak semuanya memahami apakah produk yang dibeli halal atau tidak halal.
Kemudian, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dijual pelaku usaha, sehingga omzet pelaku usaha semakin meningkat.
"Label halal juga salah satu syarat kalau produk kita mau masuk ke luar negeri, contohnya ke negara tetangga serumpun, Malaysia," ucapnya.
Ia mengutarakan syarat-syarat mengurus sertifikat halal, antara lain bahan yang digunakan untuk memproduksi produk makanan misalnya kue, harus bersertifikat halal.
"Contohnya bahan tepung, harus berlabel halal," ungkapnya.
Selanjutnya pada proses produksi makanan tidak terkontaminasi dengan produk-produk tidak halal, lalu produksi makanan yang dijual dengan rumah tangga harus berbeda.
Setelah itu, pendaftar cukup menyerahkan KTP, produk halal yang diproduksi, dan nomor induk berusaha (NIB) melalui pendamping proses produk halal yang telah disiapkan Kanwil Kemenag Kepri.
Petugas pendamping tersebut siap mendampingi proses pengurusan sertifikasi halal UMKM hingga selesai. Mulai dari mengakses layanan Online Single Submission (OSS), memperoleh NIB, hingga mengisi formulir terkait bahan baku maupun proses produksi produk UMKM itu sendiri.
"Pelaku UMKM juga bisa mendaftar sendiri secara online, bisa mengakses laman website ptsp.halal.go.id karena di situ lengkap dengan tutorial mendapatkan sertifikat halal," katanya.
Baca juga:
Dishub Batam catat 442 titik parkir di Batam potensi pendapatan retribusi
Polres Natuna gelar sunatan massal gratis untuk anak-anak perbatasan
Dinkes Tanjungpinang tekankan gerakan 3M Plus seiring meningkatnya kasus DBD
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Halal Kepri catat 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal