Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) selama tahun 2022-2024 sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
"Barang yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan," kata Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana usai acara pemusnahan BMN di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang, Selasa.
Tri menyebut berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 tahun 20219 BMN ialah barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau ekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau ekspor, namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbun pabean.
Menurutnya pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan rutin dilakukan bea cukai bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
Ia menegaskan bahwa bea cukai terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang.
Baca juga: KPU Kepri turun langsung pantau coklit di Natuna
Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu ke hilir dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
"Kami turut mengimbau para pengusaha dan masyarakat menjalankan usaha secara legal karena legal itu mudah," katanya menegaskan.
Adapun BMN yang dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang kali ini terdiri atas 2.340.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasus bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, dan 4 pcs sex toy.
Lalu, 10.483 pcs campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar. Pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang masuk ke Indonesia.
Baca juga: 450 haji Riau dijadwalkan tiba di Hang Nadim Batam 24 Juni 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Tanjungpinang-Kepri musnahkan BMN senilai Rp2,8 miliar
"Barang yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan," kata Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana usai acara pemusnahan BMN di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang, Selasa.
Tri menyebut berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 tahun 20219 BMN ialah barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau ekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau ekspor, namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbun pabean.
Menurutnya pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan rutin dilakukan bea cukai bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
Ia menegaskan bahwa bea cukai terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang.
Baca juga: KPU Kepri turun langsung pantau coklit di Natuna
Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu ke hilir dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
"Kami turut mengimbau para pengusaha dan masyarakat menjalankan usaha secara legal karena legal itu mudah," katanya menegaskan.
Adapun BMN yang dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang kali ini terdiri atas 2.340.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasus bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, dan 4 pcs sex toy.
Lalu, 10.483 pcs campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar. Pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang masuk ke Indonesia.
Baca juga: 450 haji Riau dijadwalkan tiba di Hang Nadim Batam 24 Juni 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Tanjungpinang-Kepri musnahkan BMN senilai Rp2,8 miliar