Hakim vonis seumur hidup 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang

id kompol satria nanda, satresnarkoba polresta barelang, kota batam, penyisihan barang bukti, kepri

Hakim vonis seumur hidup 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang

Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengikuti jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Bata, Kepri, Senin (2/6/2025). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, memvonis sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Sidang putusan terhadap 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu berlangsung dua hari, yakni pada Rabu (4/6) untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadhilah. Sedangkan sidang putusan Kamis (5/6) untuk terdakwa, Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi.

Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadillah sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun hakim meringankan putusannya dengan vonis seumur hidup.

“Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” kata anggota majelis hakim Dauglas Napitupulu, Kamis.

Baca juga: Pertamina tambah 144.480 tabung LPG 3 kg di Kepri jelang Idul Adha

Sementara itu, terdakwa Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi sebelumnya dituntut JPU pidana hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah meringankan vonis terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim pengacara terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.

Perkara ini total menyeret 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelag sebagai terdakwa. Selain itu, terdapat dua terdakwa lainnya dari unsur sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai bandar narkoba.

Keduanya diputus pidana 20 tahun penjara.

Baca juga:
BP Batam: Kehadiran rumah sakit internasional tarik investor

BPS dan BP Batam kerja sama hasilkan data ekonomi akurat dan berkualitas


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis seumur hidup 9 mantan anggota Satresnarkoba Barelang

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE