Hakim dengarkan pembelaan dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Barelang

id kompol satria nanda,satresnarkoba polresta barelang, pengadilan negeri batam, polisi sisihkan narkoba, barang bukti nark

Hakim dengarkan pembelaan dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Barelang

Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembelaan terhadap terdakwa penyisihan barang bukti sabu melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (2/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, kembali menggelar sidang perkara tindak pidana penyisihan barang bukti sabu yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 9 orang anggotanya, Senin.

Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, membuka sidang pembacaan pembelaan atau pledoi untuk terdakwa pertama Aziz Martua Siregar, kemudian Zulkifli Simanjuntak.

Kedua terdakwa merupakan bandar narkoba yang ditangkap karena menjualkan sabu yang diduga disisihkan oleh 9 mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang yang diketahui oleh Kompol Satria Nanda.

Aziz dan Simanjutak sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara selama 20 tahun.

"Sidang dilanjutkan setelah pekan lalu sidang tuntutan, hari ini sidang agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Tiwik.

Dalam pembelaan Aziz yang dibacakan oleh pengacaranya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, yakni melakukan pemufakatan jahat bersama-sama mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk menyisihkan barang bukti narkoba.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Tiwik menanyakan kepada terdakwa Aziz apakah menyesali perbuatannya dan merasa bersalah.

"Gimana terdakwa, merasa bersalah tidak," tanya Tiwik.

Aziz pun menjawab dirinya merasa bersalah karena mengetahui adanya penjualan sabu tersebut dan tidak melaporkannya.


Baca juga: Kompol Satria Nanda sampaikan pledoi, meminta keringanan hukuman


"Merasa bersalah yang mulia, karena ada penjualan itu dan tidak melaporkannya," kata Aziz.

Kemudian, hakim menanyakan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.

Abdullah selaku Tim JPU menyampaikan secara lisan tanggapannya atas pembelaan terdakwa, dengan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Begitupun pada pembelaan terdakwa Zulkifli Simanjuntak juga meminta majelis untuk menyatakan tidak bersalah, dengan berbagai analisa terhadap fakta persidangan maupun dakwaan dan tuntutan JPU.

Menurut pengacara Zulkifli, perkara tersebut tidak cukup barang bukti, terdakwa juga tidak mengetahui adanya penyisihan barang bukti, tidak kenal dengan masing-masing terdakwa lainnya.

Atas tanggapan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sehingga sidang ditunda untuk putusan hakim pada Kamis (5/6), termasuk sidang putusan terhadap Aziz.

Setelah Aziz dan Zulkifli, terdakwa lainnya yang membacakan pembelaannya, yakni para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dimulai dari Jaka Surya, yang dalam perkara ini dituntut oleh JPU pidana seumur hidup.

Berikutnya pembelaan terhadap terdakwa Junaidi, yang juga dituntut seumur hidup. dilanjutkan pembelaan terdakwa Arianto, yang sama dituntut seumur hidup.

Selanjutnya pembelaan terhadap lima terdakwa, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Ibnu Ma'ruf Rambe dan Alex Chandra dibacakan secara bersamaan oleh tim pengacaranya.

Di antara kelima terdakwa, hanya Ibnu Ma'ruf Rambe yang dituntut seumur hidup, sisanya dituntut hukuman mati oleh JPU.


Baca juga: Pengadilan Batam pindahkan penahanan Kompol Satria Nanda ke Rutan Batam


Dalam pembelaannya, para terdakwa menilai tuntut JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, di mana para saksi mencabut BAP yang dibuat saat penyidikan.

Di mana BAP tersebut menerangkan adanya penyisihan barang bukti sabu dari pengungkapan kasus narkoba sebanyak 35 Kg dari Malaysia pada Juni 2024.

Pengacara Jaka Surya menyebut surat tuntutan JPU ada kecerobohan, hanya menyalin keterangan saksi-saksi di BAP yang pada persidangan telah dicabut.

Terakhir pembelaan Kompol Satria Nanda yang dibacakan oleh tim pengacaranya dan juga oleh dirinya.

Usai mendengarkan pembelaan para terdakwa majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan, di mana jadwal sidang berbeda-beda untuk para terdakwa.

Sidang putusan untuk terdakwa Aziz Martua Siregar, Zulkifli Simanjuntak, Jaka Surya, Arianto, Ibnu Ma'ruf Rambe dilaksanakan Kamis (5/6).

Sedangkan terdakwa Satria Nanda, Junaidi, Alex Chandra, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi dan Fadillah dilaksanakan Rabu (4/5).

Baca juga: Kajari tegaskan tuntutan mati Kompol Satria Nanda sesuai dengan perannya

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE