Ankara (ANTARA) - Pengadilan Prancis pada Rabu menetapkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Suriah Bashar al-Assad, dengan tudingan terlibat dalam serangan kimia pada 2013 di Ghouta Timur.

Pengadilan Banding Paris menolak permohonan Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis untuk membatalkan surat perintah tersebut, yang menyatakan Assad memiliki kekebalan hukum.

"Melarang penggunaan senjata kimia adalah bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai aturan wajib, dan kejahatan internasional yang sedang dipertimbangkan oleh para hakim tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tugas resmi seorang kepala negara," kata pengadilan itu dalam sebuah pernyataan.

"Dengan demikian, kejahatan tersebut dapat dipisahkan dari kedaulatan yang secara alami melekat pada tugas tersebut. Sehingga surat perintah penangkapan tetap berlaku," sebut mereka.

Kasus itu saat ini akan dikembalikan kepada hakim hakim investigasi, dan jaksa memiliki waktu lima hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.





Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Prancis tetapkan surat perintah penangkapan Presiden Suriah

Pewarta : Katriana
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024