Natuna (ANTARA) -
Baca juga: Forkopimda di perbatasan Natuna gelar touring merah putih
Perjanjian kerja sama antara DP3AP2KB Natuna dengan Kemenag Natuna. ANTARA/HO-Pemkab Natuna
Ia menyebut aturan yang dibuat merupakan salah satu bentuk keseriusan dinasnya dalam menangani dan mencegah terjadinya stunting guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
Bupati Natuna, Kepulauan Riau mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Calon Pengantin (Catin) sebagai pencegahan dini terhadap stunting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Sri Riawati, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Senin, mengatakan perbup tersebut dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pendampingan bagi catin.
Pendampingan yang dimaksud, sambung dia, meliputi saat registrasi dan pengisian aplikasi Sistem Informasi Keluarga Berkualitas (SIPANTAS), pemeriksa kesehatan, registrasi aplikasi Eletronik Siap Nikah Siap Hamil (ELSIMIL), pelaksanaan konseling atau KIE berdasarkan hasil dari ELSIMIL, dan layanan kesehatan sesuai dengan indikasi yang ditemukan serta bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama.
Ia menjelaskan, pencegahan stunting harus mulai dilakukan pada saat calon orang tua mendaftarkan diri sebagai catin.
Menurut dia, usai catin terdaftar para pemangku kepentingan harus memberikan penguatan sesuai fungsi masing-masing dengan tujuan utama mencegah terjadinya stunting.
"Kelompok sasaran pendampingan catin ini meliputi tim pendamping keluarga, petugas kesehatan dan kantor urusan agama," imbuh dia.
Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan perjanjian kesepakatan bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Natuna. Dalam perjanjian tersebut, Kemenag Natuna siap melakukan atau merealisasikan kegiatan yang tertuang dalam Perbup Nomor 37 2024 tentang Pendampingan Catin.
Baca juga: Forkopimda di perbatasan Natuna gelar touring merah putih
Ia menambahkan, SIPANTAS merupakan salah satu sarana pendukung untuk melaksanakan perbup dan perjanjian kerja sama tersebut.
Ia menyebut aturan yang dibuat merupakan salah satu bentuk keseriusan dinasnya dalam menangani dan mencegah terjadinya stunting guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Kita berkomitmen untuk bekerja maksimal mencegah terjadinya stunting sesuai dengan amanah yang telah diberikan," katanya.
Baca juga: KPU Natuna gelontorkan Rp1,5 miliar untuk sosialisasikan Pilkada
Baca juga: KPU Natuna gelontorkan Rp1,5 miliar untuk sosialisasikan Pilkada