Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang pria pemain judi jenis kartu remi song, masing-masing berinisial DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42).

“Para pelaku ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (5/7).

Kapolres menyebut penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik judi song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

Setelah itu, kata dia, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada saat tengah bermain judi song, Kamis (4/7) dini hari.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ember/baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi song senilai Rp668 ribu.

"Termasuk mengamankan kartu remi sebanyak 108 lembar," ungkap Kapolres Bintan.

Adapun para pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatan keempat pelaku melanggar Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bintan turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan segala macam aktivitas perjudian, karena judi berdampak merugikan diri sendiri, keluarga, serta orang-orang yang disayangi.

Ia turut mengajak masyarakat yang mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun untuk segera melapor ke kantor polisi.

"Jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian supaya bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya menegaskan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tanjungpinang-Kepri jamin biaya pengobatan pasien kecelakaan

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024