DPRD dan Pemprov Kepri Bahas Gugatan Permendagri
Selasa, 8 November 2011 15:06 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Syukri Fahrial mengatakan materi gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum didaftarkan ke Mahkamah Agung.
"Pembahasan bersama materi gugatan itu akan dilaksanakan pada Rabu (9/11) sebelum didaftarkan ke Mahkamah Agung," kata Syukri di Tanjungpinang, Senin.
Syukri mengatakan, saat ini tim kuasa hukum Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan DPRD Provinsi Kepri sedang melakukan pemantapan untuk merampungkan gugatan itu sebelum dibahas bersama.
"Pembahasan bersama dimaksudkan agar tidak ada terjadi kesalahan yang menyebabkan materi gugatan terhadap Permendagri 44/2011 ditolak MA," katanya.
Dia mengatakan, gugatan hukum terhadap Permendagri 44/2011 harus dilakukan karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi tetap pada keputusannya yang menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Tidak ada kompromi lagi, gugatan hukum harus dilakukan karena Mendagri tidak mau membatalkan putusan sepihak itu," ujarnya yang diusung Partai Hanura.
Syukri menilai, akibat terbitnya Permendagri yang mengangkangi UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang daerahnya juga mencakup hingga Pulau Berhala telah menimbulkan konflik antara dua daerah.
"Dengan sendirinya konflik itu telah muncul, bahkan sepekan terakhir makin menghangat ditandai adanya aksi unjuk rasa dari dua daerah di Jakarta dan daerah masing-masing hingga membakar foto gubernur dan Mendagri," kata Syukri.
Bahkan Syukri menilai, jika Permendagri itu tidak dibatalkan bisa menimbulkan konflik fisik antara warga dua daerah.
"Bisa jadi konflik fisik akan muncul dan Mendagri yang bertanggung jawab akan hal itu," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepri menurut dia optimistis bisa mengembalikan Pulau Berhala masuk wilayahnya karena secara historis dan pelayanan pemerintahan sejak masih bagian Kerajaan Riau Lingga, penjajahan Belanda, Provinsi Riau hingga saat ini.
(pso-029/E010)
"Pembahasan bersama materi gugatan itu akan dilaksanakan pada Rabu (9/11) sebelum didaftarkan ke Mahkamah Agung," kata Syukri di Tanjungpinang, Senin.
Syukri mengatakan, saat ini tim kuasa hukum Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan DPRD Provinsi Kepri sedang melakukan pemantapan untuk merampungkan gugatan itu sebelum dibahas bersama.
"Pembahasan bersama dimaksudkan agar tidak ada terjadi kesalahan yang menyebabkan materi gugatan terhadap Permendagri 44/2011 ditolak MA," katanya.
Dia mengatakan, gugatan hukum terhadap Permendagri 44/2011 harus dilakukan karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi tetap pada keputusannya yang menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Tidak ada kompromi lagi, gugatan hukum harus dilakukan karena Mendagri tidak mau membatalkan putusan sepihak itu," ujarnya yang diusung Partai Hanura.
Syukri menilai, akibat terbitnya Permendagri yang mengangkangi UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang daerahnya juga mencakup hingga Pulau Berhala telah menimbulkan konflik antara dua daerah.
"Dengan sendirinya konflik itu telah muncul, bahkan sepekan terakhir makin menghangat ditandai adanya aksi unjuk rasa dari dua daerah di Jakarta dan daerah masing-masing hingga membakar foto gubernur dan Mendagri," kata Syukri.
Bahkan Syukri menilai, jika Permendagri itu tidak dibatalkan bisa menimbulkan konflik fisik antara warga dua daerah.
"Bisa jadi konflik fisik akan muncul dan Mendagri yang bertanggung jawab akan hal itu," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepri menurut dia optimistis bisa mengembalikan Pulau Berhala masuk wilayahnya karena secara historis dan pelayanan pemerintahan sejak masih bagian Kerajaan Riau Lingga, penjajahan Belanda, Provinsi Riau hingga saat ini.
(pso-029/E010)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Rancangan APBD Bintan 2027 fokus pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas daerah
16 July 2026 21:58 WIB
Pemprov Kepri tidak beri bantuan hukum ASN tersangka penggelapan tiket Pesparawi
14 July 2026 19:03 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kasus perundungan remaja di Tanjungpinang diselesaikan secara kekeluargaan
14 September 2026 22:35 WIB
Polres Karimun perkuat peran bhabinkamtibmas dalam mencegah kasus bunuh diri
12 September 2026 17:56 WIB
KPK panggil 2 pihak swasta dan seorang IRT terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA
11 September 2026 15:32 WIB