Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau memberikan penyuluhan pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) kepada perangkat Desa Air Lengit dan Kelurahan Bandarsyah.
 
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Natuna Muhammad Denny Ridwan di Natuna, Senin, mengatakan penyuluhan disejalankan dengan pembentukan desa binaan imigrasi.
 
Tujuan kegiatan adalah untuk mencegah terjadi tindak pidana penyeludupan manusia di wilayah setempat.

Baca juga: Pemprov Kepri cabut moratorium izin pertambangan di Lingga
 
"Kegiatan kita lakukan hari ini di dua tempat yakni di Desa Air Lengit dan Kelurahan Bandarsyah," ucap dia.
 
Ia mengatakan kegiatan dihadiri oleh para pemangku kepentingan ditingkat desa dan kelurahan serta masyarakat.
 
"Mulai dari lurah, babinsa, babinkamtibmas, perangkat desa dan kelurahan, ketua RT, RW dan masyarakat," ujar dia.   
 
Adapun materi yang diberikan pada penyuluhan yakni tentang bahaya TKI non prosedural, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.

Baca juga: KPU Batam ingatkan pemilih untuk cek nama di DPT online
 
"Pada kegiatan juga ada sesi diskusi atau tanya jawab," imbuh dia.
 
Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut membuka wawasan peserta terhadap bahaya TPPM dan hal lainnya.
 
Tidak lupa dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu menyukseskan kegiatan tersebut dan dirinya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama mengawasi serta mencegah terjadinya penyeludupan manusia.
  
"Kegiatan berjalan dengan lancar," tutur dia.

Baca juga:
KPU Kepri pastikan untuk penuhi fasilitas bagi disabilitas di Pilkada

Polda Kepri: Operasi Patuh 2024 berlaku juga untuk WNA

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024