Jakarta (ANTARA) - KPK membuka opsi untuk menggelar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik KPK akan terlebih dulu akan meminta para tersangka dalam perkara tersebut untuk mengembalikan uang ataupun aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kalau seandainya bersangkutan menolak tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: KPK sita dokumen aliran uang dalam penggeledahan di Pemkot Semarang

Tim penyidik KPK kemudian akan menggelar penyidikan TPPU apabila ditemukan indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Apabila diketahui uang tersebut ternyata diahlikan, dipindahtangankan ke subjek lain, menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan. Jadi banyak cara untuk mengembalikan aset tersebut atau asset recovery," ujarnya.

KPK pada Jumat, 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Baca juga: KPK lanjutkan penggeledahan di kantor OPD di Gedung Pandanaran Semarang

Tessa menerangkan tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bila mana penyidikan dianggap cukup," ujarnya.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022," kata Tessa.

Baca juga:
KPK geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang

 KPK panggil Sekjen PDI Perjuangan, saksi kasus di DJKA

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK buka opsi sidik TPPU terkait korupsi dana hibah Jatim

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025