Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, memastikan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Sabtu mengatakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.
"Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini," ujar Aksara.
Ia menambahkan setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam menjelang pengangkatan anggota dewan.
"Untuk LHKPN sudah, untuk kelengkapan administrasi dari DPRD kita menunggu suratnya juga, agar bisa kita lengkapi sesuai kebutuhannya. Tapi kepastiannya kita sesuaikan dengan surat dari DPRD Kota Batam," ujar dia.
Berikut daftar 50 caleg DPRD Kota Batam yang terpilih di Pemilu 2024 ;
Nasdem
1. Jelvin Tan
2. Taufik Muntasir
3. Kamarudin
4. Asnawati Atiq
5. Kamaluddin
6. Putra
7. M. Dycho Barcelona
8. Arlon Veristo
9. Rival Pribadi
10. Yefri
PDI-P
1. Mangihut Rajagukguk
2. Nuryanto
3. Jimmy Simatupang
4. Jamson Silaban
5. Dandis Rajaguguk
6. Tappis Siahaan
7. Budi Mardianto
Gerindra
1. Ahmad Surya
2. Anang Adhan
3. Setia Putra Tarigan
4. Azwar Anas
5. Banyu
6. M. Rudi
7. H. Aweng
Golkar
1. Hendra Asman
2. Novelin Sinaga
3. Yunus muda
4. Walfentius Tindaon
5. Jimmy Siburian
6. Joko Mulyono
PKS
1. Suryanto
2. Siti Nurlaila
3. M. Mustofa
4. M. Syafei
5. Warya Burhanudin
6. Sulaiman
PAN
1. Biyanto
2. Hery Herlangga
3. Safari Ramadhan
PKB
1. Surya Makmur
2. Amirsyah
3. Umi Kalsum
4. Hendrik
Demokrat
1. Sahat Tambunan
2. Muhamad Yunus
Hanura
1. Ruslan Sinaga
2. Tumbur Hutasoit
PSI
1. Sony Christanto
PKN
1. Risky
PPP
1. Fadhli
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Sabtu mengatakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.
"Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini," ujar Aksara.
Ia menambahkan setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam menjelang pengangkatan anggota dewan.
"Untuk LHKPN sudah, untuk kelengkapan administrasi dari DPRD kita menunggu suratnya juga, agar bisa kita lengkapi sesuai kebutuhannya. Tapi kepastiannya kita sesuaikan dengan surat dari DPRD Kota Batam," ujar dia.
Berikut daftar 50 caleg DPRD Kota Batam yang terpilih di Pemilu 2024 ;
Nasdem
1. Jelvin Tan
2. Taufik Muntasir
3. Kamarudin
4. Asnawati Atiq
5. Kamaluddin
6. Putra
7. M. Dycho Barcelona
8. Arlon Veristo
9. Rival Pribadi
10. Yefri
PDI-P
1. Mangihut Rajagukguk
2. Nuryanto
3. Jimmy Simatupang
4. Jamson Silaban
5. Dandis Rajaguguk
6. Tappis Siahaan
7. Budi Mardianto
Gerindra
1. Ahmad Surya
2. Anang Adhan
3. Setia Putra Tarigan
4. Azwar Anas
5. Banyu
6. M. Rudi
7. H. Aweng
Golkar
1. Hendra Asman
2. Novelin Sinaga
3. Yunus muda
4. Walfentius Tindaon
5. Jimmy Siburian
6. Joko Mulyono
PKS
1. Suryanto
2. Siti Nurlaila
3. M. Mustofa
4. M. Syafei
5. Warya Burhanudin
6. Sulaiman
PAN
1. Biyanto
2. Hery Herlangga
3. Safari Ramadhan
PKB
1. Surya Makmur
2. Amirsyah
3. Umi Kalsum
4. Hendrik
Demokrat
1. Sahat Tambunan
2. Muhamad Yunus
Hanura
1. Ruslan Sinaga
2. Tumbur Hutasoit
PSI
1. Sony Christanto
PKN
1. Risky
PPP
1. Fadhli