Palembang (ANTARA) -
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel limpahkan tersangka kasus korupsi jaringan pipa gas
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melimpahkan empat tersangka dan barang bukti ke kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas Kota Palembang tahun anggaran 2019-2020.
Panit 3 Subdit III Tipidkor Polda Sumsel Iptu Ryan Tiantoro Putra di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa penyidik melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi jaringan gas Kota Palembang tahun anggaran 2019 senilai Rp22,5 miliar.
Adapun empat tersangka itu ialah AN selaku Direktur Utama PT SP2J, AAR Direktur Operasional PT SP2J, ST Direktur Keuangan PT SP2J, dan R Direktur Utama PT SP2J.
"Sampai saat ini kami masih fokus dan dalam tahapan masih menunggu dari pengadilan dan semua saksi sudah kami kumpulkan dan kami minta untuk bersama mengawal kasus ini," katanya.
Menurutnya, setelah pihaknya melimpahkan kasus tersebut maka akan diambil alih oleh kejaksaan untuk melakukan penahanannya.
Ia menyebutkan selama proses laporan tersebut, pihaknya tidak menahan empat tersangka karena beberapa pertimbangan yang diajukan oleh masing- masing kuasa hukum.
Ia menambahkan adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut ialah mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp1,8 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel limpahkan tersangka kasus korupsi jaringan pipa gas