Anggota KPPS Muara Enim meninggal dunia

id sumsel,muara enim,anggota kpps,pilkada 2024,kpu muara enim

Anggota KPPS Muara Enim meninggal dunia

Seorang petugas KPPS 02 Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Muara Enim bernama Anugerah Pratama (21) meninggal dunia saat mengawal proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. (ANTARA/HO-KPU Muara Enim)

Palembang (ANTARA) - Seorang petugas KPPS 02 Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Muara Enim bernama Anugerah Pratama (21) meninggal dunia saat mengawal proses Pilkada serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Rohani, Rabu, mengatakan anggota KPPS itu diduga akibat mengalami sesak napas saat tengah persiapan untuk pemungutan suara pukul 06.00 WIB dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit di kawasan Prabumulih.

Korban merupakan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Palembang. Dia bertugas di kampung halamannya menjadi anggota KPPS saat hari pencoblosan.

"Korban telah dimakamkan pada dhuhur tadi di pemakaman desa setempat,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan jika petugas KPPS meninggal dalam melaksanakan tugas maka akan mendapatkan santunan langsung dari KPU RI untuk biaya pemakaman dan lain-lainnya.

“Kami atas nama keluarga besar KPU mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dan semoga keluarga yang ditinggalkan dapat tetap tabah," kata Rohani.

Sementara itu, dari Palangka Raya dilaporkan satu orang petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) didaerah setempat juga meninggal dunia sebelum menjalankan tugas pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya dan Pilkada Kalteng.

"Almarhum bertugas di TPS 66 Kecamatan Jekan Raya. Almarhum meninggal dunia tadi malam," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro saat dijumpai di Rumah Duka di jalan G Obos Palangka Raya, Rabu.

Joko pun menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya petugas di TPS tersebut dalam status melaksanakan tugas pada rangkaian pemungutan dan perhitungan surat suara Pilkada 2024. Almarhum bernama Aron Arnold berusia 54 tahun.

"Saat ini petugas kami juga menyiapkan sejumlah kelengkapan administrasi untuk proses penyerahan santunan karena memang setiap petugas Ad Hoc didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dia mengungkapkan, sebelum meninggal almarhum pada Selasa (26/11) mengeluhkan asam lambung naik. Almarhum yang berusia 54 tahun ini kemudian meminta anaknya untuk diantar ke UGD di salah satu rumah sakit di Palangka Raya.

Usai mendapatkan penanganan dan merasa lebih sehat, karena masih merasa bertanggung jawab terhadap pemungutan dan perhitungan suara Pilkada, almarhum kemudian kembali untuk menyiapkan sejumlah keperluan TPS termasuk melakukan rekapitulasi formulir pemberitahuan.

"Pada malam itu (selama malam) almarhum sempat memonitor dan memberikan makanan ke petugas TPS 66 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat pulang dia merasa lelah, lanjut istirahat tidur, ngorok dan jatuh. Selanjutnya almarhum di bawa ke rumah sakit sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia," kata Joko.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE