Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa seorang korban dalam insiden penikaman di Philadelphia, Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), adalah seorang WNI.
"Benar, seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisi LFP," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada media, Jakarta, Kamis.
Judha menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2024 di Philadelphia. Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki.
Lebih lanjut, Judha mengatakan bahwa KJRI di New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
KJRI juga, katanya, telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran," demikian katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu konfirmasi korban WNI dalam insiden penikaman di Philadelphia
"Benar, seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisi LFP," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada media, Jakarta, Kamis.
Judha menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2024 di Philadelphia. Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki.
Lebih lanjut, Judha mengatakan bahwa KJRI di New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
KJRI juga, katanya, telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran," demikian katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu konfirmasi korban WNI dalam insiden penikaman di Philadelphia