Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat wajib pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sudah diterapkan di daerah setempat.
"Per 1 Agustus 2024 sudah mulai berlaku secara nasional, salah satunya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Wyzri Andipo, Jumat.
Pria akrab disapa Dipo itu mengatakan kebijakan baru ini tertuang di dalam Peraturan Polisi (Perpol) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) pada Perpol tersebut.
"Syaratnya itu peserta JKN aktif, karena kalau cuma punya kartu JKN tapi tak aktif, otomatis terkendala pada saat mengurus SKCK di kantor polisi," ujar Dipo.
Dipo menyebut personel kepesertaan dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang turut mendampingi pihak kepolisian untuk mengecek keaktifan peserta BPJS Kesehatan pemohon ketika hendak mengurus SKCK. Para personel BPJS Kesehatan silih berganti siaga di kantor Polresta Tanjungpinang.
Bagi pemohon yang belum memiliki kartu JKN, maka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau lewat chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.
"Jika kartu JKN pemohon tak aktif, segera lakukan aktivasi kembali. Personel petugas BPJS Kesehatan siap membantu," ujar Dipo.
Dipo menambahkan persyaratan JKN aktif pada pelayanan pembuatan SKCK merupakan bentuk dukungan institusi Polri dalam rangka meningkatkan cakupan sekaligus kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan di tanah air.
Ia pun menekankan kebijakan tersebut tidak bermaksud menyulitkan masyarakat mengurus SKCK di kantor polisi, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan secara adil dan menyeluruh.
"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat menyadari pentingnya jadi peserta JKN untuk kemudahan pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK," demikian Dipo.
"Per 1 Agustus 2024 sudah mulai berlaku secara nasional, salah satunya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Wyzri Andipo, Jumat.
Pria akrab disapa Dipo itu mengatakan kebijakan baru ini tertuang di dalam Peraturan Polisi (Perpol) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) pada Perpol tersebut.
"Syaratnya itu peserta JKN aktif, karena kalau cuma punya kartu JKN tapi tak aktif, otomatis terkendala pada saat mengurus SKCK di kantor polisi," ujar Dipo.
Dipo menyebut personel kepesertaan dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang turut mendampingi pihak kepolisian untuk mengecek keaktifan peserta BPJS Kesehatan pemohon ketika hendak mengurus SKCK. Para personel BPJS Kesehatan silih berganti siaga di kantor Polresta Tanjungpinang.
Bagi pemohon yang belum memiliki kartu JKN, maka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau lewat chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.
"Jika kartu JKN pemohon tak aktif, segera lakukan aktivasi kembali. Personel petugas BPJS Kesehatan siap membantu," ujar Dipo.
Dipo menambahkan persyaratan JKN aktif pada pelayanan pembuatan SKCK merupakan bentuk dukungan institusi Polri dalam rangka meningkatkan cakupan sekaligus kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan di tanah air.
Ia pun menekankan kebijakan tersebut tidak bermaksud menyulitkan masyarakat mengurus SKCK di kantor polisi, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan secara adil dan menyeluruh.
"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat menyadari pentingnya jadi peserta JKN untuk kemudahan pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK," demikian Dipo.