BPJS Kesehatan Batam hadirkan program bantu peserta cicil tunggakan

id kepri batam,bpjs kesehatan,bpjs batam,rehab 2.0

BPJS Kesehatan Batam hadirkan program bantu peserta cicil tunggakan

Tampak luar kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepri, Kamis (4/12/2025). ANTARA/Jessica

Batam (ANTARA) - BPJS Kesehatan menghadirkan program REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan pembayaran tunggakan secara bertahap hingga 12 bulan, untuk membantu peserta mandiri yang menunggak iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah di Batam, Kamis mengatakan program ini menjadi solusi bagi peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan sekaligus.

“Dengan REHAB 2.0, peserta bisa mencicil tunggakan maksimal 12 bulan, jadi peserta baru aktif setelah cicilan lunas. Sementara peserta yang melunasi secara penuh sekaligus bisa langsung aktif (JKN),” kata Harry.

Adapun perbedaan utama program REHAB, kata Harry, adalah peserta harus melunasi tunggakan terlebih dahulu, baru kemudian bisa membayar iuran bulan berjalan.

Sementara untuk program REHAB 2.0, peserta dapat membayar cicilan tunggakan dan iuran bulan berjalan secara bersamaan.

Selain hal tersebut, BPJS Kesehatan juga memastikan warga Batam dapat beralih segmen menjadi peserta yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Kata Harry, masyarakat Batam bisa beralih menjadi peserta yang dibiayai APBD sesuai Perwako nomor 32 tahun 2025, tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) di Kota Batam.

Salah satu poin dalam Perwako yaitu program ini terbuka untuk seluruh penduduk Batam yang bersedia terdaftar pada kelas 3 BPJS.

“Jadi bagi peserta mandiri, pekerja yang sudah resign, atau peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) pusat yang dinonaktifkan bisa pindah ke segmen yang dibayar Pemkot Batam ini,” ujarnya.

Namun, kata Harry, untuk tunggakan lama tetap menjadi kewajiban peserta untuk melunasinya.

“Tunggakan sebelumnya tidak hilang meskipun peserta sudah dibayar pemerintah. Kami ingatkan jangan terlena. Bila suatu hari pemerintah tidak lagi membiayai karena perubahan regulasi, peserta bisa kembali non-aktif jika tunggakannya belum diselesaikan,” ujar dia.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE