Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan delapan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pilkada 2024 yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di lima kabupaten/kota setempat.
"TPS khusus ini sudah dibentuk sejak Pemilu 2024 untuk pemilih yang tidak bisa menggunakan atau memilih di TPS asal karena sedang berada di rutan dan lapas," kata Anggota KPU Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, Senin.
Priyo menyebut meskipun warga binaan lapas dan rutan menjadi bagian dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada 2024, namun untuk penggunaan hak pilihnya tetap memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ada warga binaan asal Kabupaten Lingga masuk DPT TPS lapas tersebut. Dengan demikian, warga binaan itu hanya bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri, namun tidak berhak memilih bupati dan wakil bupati Lingga.
"Kalau warga asal Bintan dapat dua surat suara, tapi di luar Bintan cuma dapat satu surat suara," ujarnya.
Priyo juga memastikan semua warga Binaan yang ada di lapas dan rutan se-Kepri memiliki KTP daerah setempat. Mereka diprediksi tetap berada di lapas dan rutan tersebut sampai hari pencoblosan surat suara pada 27 November 2024.
Ia menambahkan total ada 2.538 pemilih yang tersebar di delapan TPS khusus rutan dan lapas se-Kepri, terdiri dari 2.407 pemilih laki-laki dan 131 pemilih perempuan.
Adapun rincian DPT pilkada 2024 di delapan lapas dan rutan dimaksud, antara lain di Kabupaten Bintan meliputi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, masing-masing 407 dan 341 pemilih.
Lalu, di Kabupaten Karimun yakni Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 456 pemilih. Kemudian, di Kabupaten Lingga meliputi Lapas Kelas III Dabo Singkep 76 pemilih dan Lapas Kelas IIA Batam 419 pemilih.
Selanjutnya, Kota Batam yaitu di Rutan Kelas IIA Batam 465 pemilih dan Lapas Perempuan dan Anak 122 pemilih, dan Kota Tanjungpinang yaitu Rutan Kelas IA Tanjungpinang sebanyak 252 pemilih.
"TPS khusus ini sudah dibentuk sejak Pemilu 2024 untuk pemilih yang tidak bisa menggunakan atau memilih di TPS asal karena sedang berada di rutan dan lapas," kata Anggota KPU Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, Senin.
Priyo menyebut meskipun warga binaan lapas dan rutan menjadi bagian dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada 2024, namun untuk penggunaan hak pilihnya tetap memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ada warga binaan asal Kabupaten Lingga masuk DPT TPS lapas tersebut. Dengan demikian, warga binaan itu hanya bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri, namun tidak berhak memilih bupati dan wakil bupati Lingga.
"Kalau warga asal Bintan dapat dua surat suara, tapi di luar Bintan cuma dapat satu surat suara," ujarnya.
Priyo juga memastikan semua warga Binaan yang ada di lapas dan rutan se-Kepri memiliki KTP daerah setempat. Mereka diprediksi tetap berada di lapas dan rutan tersebut sampai hari pencoblosan surat suara pada 27 November 2024.
Ia menambahkan total ada 2.538 pemilih yang tersebar di delapan TPS khusus rutan dan lapas se-Kepri, terdiri dari 2.407 pemilih laki-laki dan 131 pemilih perempuan.
Adapun rincian DPT pilkada 2024 di delapan lapas dan rutan dimaksud, antara lain di Kabupaten Bintan meliputi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, masing-masing 407 dan 341 pemilih.
Lalu, di Kabupaten Karimun yakni Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 456 pemilih. Kemudian, di Kabupaten Lingga meliputi Lapas Kelas III Dabo Singkep 76 pemilih dan Lapas Kelas IIA Batam 419 pemilih.
Selanjutnya, Kota Batam yaitu di Rutan Kelas IIA Batam 465 pemilih dan Lapas Perempuan dan Anak 122 pemilih, dan Kota Tanjungpinang yaitu Rutan Kelas IA Tanjungpinang sebanyak 252 pemilih.