Natuna (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau melaksanakan patroli pengawasan orang asing atau jagratara tahap II di wilayah setempat (Kabupaten Natuna).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Hendra Nofiardi di Natuna, Jumat mengatakan operasi dilaksanakan selama tiga hari mulai 21-23 Agustus 2024.
Dalam operasi itu pihaknya melakukan pendataan terhadap orang asing yang menginap di penginapan yang ada di Natuna dan mengawasi pekerja asing yang bekerja di wilayah setempat.
"Tim melakukan pendataan keberadaan WNA yang berada di Hotel/penginapan yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai," ucap dia.
Tujuan operasi untuk memastikan seluruh warga negara asing (WNA) yang datang dan tinggal di Natuna memiliki dokumen resmi.
"Operasi ini dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan melakukan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara," ujar dia.
Menurut dia, operasi berjalan dengan lancar dan WNA yang didata memiliki dokumen lengkap serta tidak ditemukan nya indikasi pelanggaran aturan keimigrasian.
Ia berharap WNA yang berkunjung dan menetap di Natuna selalu mematuhi aturan yang berlaku, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menambahkan pembukaan operasi dilakukan secara serentak oleh Direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian Saffar Muhammad Godam melalui Zoom meeting yang diikuti oleh seluruh divisi keimigrasian dan kantor imigrasi seluruh Indonesia pada Rabu (21/8/2024) pagi.
Usai pembukaan, operasi jagratara langsung dilaksanakan oleh seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi di Indonesia.
"Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan operasi kali ini merupakan tahap II," imbuh dia.