Jakarta (ANTARA) - KPU RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Ahad menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049.
Sepuluh partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
Sebanyak 10 partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, PPI, PPP, dan Partai Ummat.
Sebanyak 10 partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024 – 2029.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin.
Sementara itu, 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024 - 2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), PKB (68 kursi), PKS (53 kursi), PAN (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan sepuluh parpol tak lolos parlemen pada Pemilu 2024
Sepuluh partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
Sebanyak 10 partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, PPI, PPP, dan Partai Ummat.
Sebanyak 10 partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024 – 2029.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin.
Sementara itu, 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024 - 2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), PKB (68 kursi), PKS (53 kursi), PAN (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan sepuluh parpol tak lolos parlemen pada Pemilu 2024