Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menekankan pentingnya penyebaran informasi soal layanan wasiat dan e-data arsip notaris kepada masyarakat luas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepri Sasmita menyampaikan bahwa Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) merupakan kementerian yang berwenang dalam menyelenggarakan layanan wasiat, khususnya dalam hal pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik.

"Pembuatan wasiat harus dilakukan melalui notaris, kemudian dokumen-dokumennya didaftarkan secara online dan disimpan oleh Dirjen AHU," kata Sasmita usai membuka kegiatan Diseminasi Layanan Wasiat dengan tema "Mengenal Layanan Wasiat dan Pentingnya E-Data Arsip Notaris" di Tanjungpinang, Selasa (27/8).

Sasmita menyebut kegiatan diseminasi layanan wasiat ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki harta wasiat untuk ahli warisnya.

Menurutnya wasiat sangat penting, terutama yang dibuat oleh pewaris yang masih hidup. Wasiat akan dibuka notaris setelah si pewaris meninggal dunia, kepada ahli waris yang telah ditunjuk.

"Makanya tak boleh sembarangan membuat surat kuasa wasiat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Sasmita.

Baca juga: 15 anak asli Natuna berhasil lulus beasiswa Universitas Pertamina

Ia menyampaikan jika wasiat dibuat secara sepihak oleh pewaris, sehingga ia bebas memberikan warisannya kepada ahli waris seperti anak kandung, anak angkat maupun orang lain yang dikehendaki. Hal itu dilindungi secara hukum dan menjadi kewenangan pewaris.

Oleh karena itu, kata dia, acara diseminasi layanan wasiat tersebut dominan dihadiri para notaris, karena pencatatan wasiat ada pada notaris dan mereka yang memegang dokumennya.

Namun demikian, penyimpanan dokumen wasiat tersebut tak mutlak dipegang oleh notaris, melainkan wajib mendaftarkan secara online ke Dirjen AHU.

"Kemenkumham RI mewakili negara ikut melindungi dan mengawasi surat wasiat, karena tidak semua notaris bisa dijamin akan menjaga amanah ini, makanya mereka wajib melaporkan ke Dirjen AHU," ucapnya.

Sasmita tak menampik dalam penyelenggaraan layanan wasiat, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah ketidakpatuhan dan ketidaktertiban notaris dalam melaporkan akta wasiat yang telah dibuat.

Padahal kepatuhan dan ketertiban pelaporan ini sangat penting artinya demi pemenuhan perlindungan hukum bagi para pihak.

"Secara tegas diatur kewajiban bagi para notaris untuk mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat ke daftar pusat wasiat dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya," katanya menegaskan.

Baca juga: Pasangan ASLI daftar maju di Pilkada Batam

Kegiatan diseminasi layanan wasiat yang digelar Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum itu turut menghadirkan narasumber ahli yang kompeten di bidangnya yakni dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Yophie Yudho Nugroho, lalu Narasumber dari Balai Harta Peninggalan Medan Syuhada dan Narasumber dari Notaris Kota Tanjungpinang Hendy B’kry.
 
Sementara peserta terdiri dari unsur instansi vertikal, OPD terkait, aparat penegak hukum, notaris, akademisi, dan jurnalis yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
 
Baca juga: Pemprov Kepri bersama polisi dan jaksa awasi penggunaan dana desa
 

 

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024