Batam (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam memberlakukan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai salah satu strategi mencegah terjadi keributan antara warga binaan pemasyarakatan atau narapidana.
"Di Lapas Batam kalau dapat operan (kiriman warga binaan) dari rutan atau lapas lain, kami tempatkan di mapenaling," kata Kepala Lapas Kelas II A Batam Heri Kusrita di Batam, Selasa.
Heri menjelaskan langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya keributan antara warga binaan lama dan baru di Lapas Batam.
Hal ini berkaca dari kejadian pengeroyokan di Rutan Depok hingga menewaskan satu tahanan kasus narkoba yang diketahui juga mantan narapidana.
Menurut dia, ketidakakuran antara warga binaan pemasyarakatan berpotensi terjadi umumnya di rumah tahanan (rutan) karena rutan sebagian besar tempat penahanan bagi terpidana yang sedang berperkara, tetapi ada juga narapidana atau warga binaan yang ditahan di sana.
"Kalau di rutan biasanya tahanan baru agak riskan, makanya ada mapenaling," ujarnya.
Sementara itu, di Lapas Batam, saat ini hanya ada narapidana, tidak ada tahanan yang sedang berperkara dititipkan. Titipan tersebut bisa datang dari satuan kerja Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Seperti di Kota Batam, lapas dan rutan terpisah dan masing-masing mempunyai penanggung jawabnya, yakni kalapas dan karutan.
Selain lapas dan rutan, di Batam juga terdapat LPKA Kelas II B, LPP Kelas II B, dan Bapas Kelas II Batam.
Sementara itu di Tanjungpinang, terdapat lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, Bapas Kelas I Tanjungpinang, Rupbasan.
Selanjutnya, ada di Kabupaten Karimun, Rutan Kelas II A Tanjung Balai Karimun, dan di Lingga terdapat Lapas Kelas II Dabo Singkep.
"Dari 12 satuan kerja itu di bawah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Kepri," katanya.
Namun, kata Heri, tidak menutup kemungkinan keributan antar warga binaan terjadi di Lapas Batam. Tetapi dapat dicegah dengan melakukan mapenaling.
"Di lapas juga berpotensi, makanya kalau ada WBP baru yang dioper dari rutan atau lapas lain ke Lapas Batam kami tempatkan di mapenaling," ujarnya.
Mapenaling bagi tahanan dan WBP baru di Lapas Batam berlangsung selama 30 hari.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Batam tercatat sebanyak 974 orang, dengan 68 persen di antaranya kasus tindak pidana narkoba.
Kasus tahanan narkoba RA (26) di Lapas Kelas I Depok tewas usai dikeroyok sesama tahan diduga karena berprilaku tidak sopan.