
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas

Mataram (ANTARA) - Brigadir Rizka Sintiani terungkap melakukan serangkaian tindakan penganiayaan kepada Brigadir Esco Faska Rely hingga mengakibatkan suaminya tersebut tewas dengan bekas luka-luka di sekujur tubuhnya.
Perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terungkap dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar I Putu Suyoga sebagai ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
"Ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik Brigadir Rizka.
Dari penganiayaan pertama tersebut, korban tanpa melakukan perlawanan, kembali mendapat tindakan penganiayaan dari istrinya.
"Terdakwa kemudian menendang pinggang kiri korban sebanyak sekali dan memukul wajah korban berkali-kali," ucap jaksa.
Usai pemukulan tersebut, Ni Made Saptini yang melanjutkan membacakan dakwaan menyebut terdakwa dalam jeda beberapa detik, kembali melanjutkan penganiayaan dengan mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali.
"Korban mencoba menangkis serangan terdakwa, namun dalam posisi tidur (terlentang di kasur), terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting," ujar Made Saptini.
Perbuatan penganiayaan berlanjut dengan menusuk wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting. Namun, tindakan terdakwa berhasil dihalau korban.
"Korban sempat menghindar sehingga mengenai telinga bagian kiri korban dan menusuk telinga kanan. Terdakwa kembali memukul kepala korban dengan benda tumpul pada saat korban di posisi tengkurap," kata jaksa.
Selang beberapa saat usai terdakwa menganiaya korban, anak pertama usia 6 tahun dari pasangan suami istri anggota kepolisian tersebut melihat ayah kandungnya di kamar sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Posisi terdakwa saat itu disebutkan dalam dakwaan mengumpulkan para saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang turut berstatus tersangka pada berkas perkara terpisah, di kamar anak korban.
Kemudian, korban yang sudah dalam kondisi tidak bergerak disebut jaksa diangkat oleh ke empat orang saksi menuju kamar anak korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigadir Rizka terungkap aniaya Brigadir Esco hingga tewas
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
