
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia ke penyidik Polresta Barelang, karena belum lengkap.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Batam Priandi Firdaus, di Batam, Selasa, mengatakan berkas tersebut telah diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diketuai oleh Kasipidum Iqramsyah Putra.
“Berkas sudah dikembalikan (P-19) ke penyidik, disertakan dengan petnujuk jaksa,” kata Priandi.
Baca juga: Polres Karimun gunakan KUHP baru tangani perkara penganiayaan ringan
Berkas perkara kecelakaan kerja di PT ASL yang menewaskan 14 orang pekerja dan melukai 17 orang lainnya dilimpahkan pertama kali oleh penyidik Polresta Barelang pada Rabu (21/1).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE), empat orang merupakan warga negara asing.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, sebagai karyawan.
Inisial keempat tersangka yakni ADL dan NAC merupakan warga negara Singapura selaku manajer dan asisten manajer, kemudian DRAD warga negara Filiphina selaku manajer HSE, dan KDG warga negara Korea selaku manajer komersial.
Kemudian tiga warga negara Indonesia beralamat Batam masing-masing berinisial BSS, MS berstatus karyawan dan RPB selaku Promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.
Baca juga: SPPG Polres Lingga resmi beroperasi layani 1.221 penerima
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan kerja di tanggal 15 Oktober 2025.
Priandi menyebut, berkas tersebut sudah dikembalikan pada Senin (9/2) kemarin, dan saat ini berkas sedang dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa (P-19).
Adapun alasan berkas dikembalikan karena jaksa peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap secara formal dan materilnya.
Saat ditanyakan apa saja kelengkapan formal dan materil yang harus dipenuhi penyidik tersebut, apakah ada penambahan keterangan para saksi dan tersangka, Priandi enggan merincikan.
“Biarkan jadi bahan jaksa dan penyidik saja,” ujarnya.
Baca juga:
Masyarakat Kepri diimbau bijak belanja dan konsumsi pangan jelang Ramadhan
BMKG: Cuaca di Kepri pada awal Ramadhan minim peluang hujan
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
