
KPK hormati keputusan Yaqut Cholil ajukan praperadilan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mengajukan praperadilan atas status tersangka pada kasus kuota haji.
"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan pada prinsipnya pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hormati Yaqut Cholil ajukan praperadilan atas status tersangka
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
