Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kepri menyampaikan hasil verifikasi berkas pendaftaran satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura belum memenuhi syarat administrasi pencalonan.
"Sementara berkas pendaftaran satu paslon lainnya, yaitu Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq sudah lengkap dan benar," kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Kamis.
Ferry memerinci berkas administrasi bakal calon gubernur Ansar Ahmad yang belum memenuhi syarat, seperti ijazah dan formulir riwayat hidup.
Sedangkan berkas administrasi calon wakil gubernur Nyanyang Haris Pratamura yang belum memenuhi syarat, meliputi ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri, serta nomor NPWP.
Baca juga: KPU Tanjungpinang lakukan verifikasi ijazah dua bakal paslon wali kota
"Keduanya diberi waktu melakukan perbaikan berkas administrasi, mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024," ujar Ferry.
Ferry menyatakan jajarannya telah mengembalikan berkas administrasi bakal paslon Ansar-Nyanyang yang belum memenuhi syarat itu melalui sistem informasi pencalonan (Silon) guna dilakukan perbaikan.
Ia menyampaikan apabila paslon Ansar-Nyanyang tidak dapat memenuhi syarat administrasi pencalonan hingga 8 September 2024, maka KPU bisa menetapkan bahwa paslon dengan tagline "Ayang" itu tidak dapat mengikuti tahapan pilkada serentak selanjutnya.
Baca juga: KPU pastikan Pilkada Bintan hanya diikuti satu pasangan bakal calon
"Jika tidak bisa diperbaiki, maka paslon Ansar-Nyanyang tidak memenuhi syarat," katanya menegaskan.
KPU pada Rabu (28/8) menerima berkas pendaftaran dua bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Kedua paslon tersebut juga sudah dinyatakan sehat dan bebas narkoba sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan pilkada serentak 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri pada Senin (2/9).
Baca juga:
KPU terima hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon Pilkada Lingga
Hasil tes kesehatan, KPU Karimun: Tiga bapaslon mampu jalankan tugas
"Sementara berkas pendaftaran satu paslon lainnya, yaitu Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq sudah lengkap dan benar," kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Kamis.
Ferry memerinci berkas administrasi bakal calon gubernur Ansar Ahmad yang belum memenuhi syarat, seperti ijazah dan formulir riwayat hidup.
Sedangkan berkas administrasi calon wakil gubernur Nyanyang Haris Pratamura yang belum memenuhi syarat, meliputi ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri, serta nomor NPWP.
Baca juga: KPU Tanjungpinang lakukan verifikasi ijazah dua bakal paslon wali kota
"Keduanya diberi waktu melakukan perbaikan berkas administrasi, mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024," ujar Ferry.
Ferry menyatakan jajarannya telah mengembalikan berkas administrasi bakal paslon Ansar-Nyanyang yang belum memenuhi syarat itu melalui sistem informasi pencalonan (Silon) guna dilakukan perbaikan.
Ia menyampaikan apabila paslon Ansar-Nyanyang tidak dapat memenuhi syarat administrasi pencalonan hingga 8 September 2024, maka KPU bisa menetapkan bahwa paslon dengan tagline "Ayang" itu tidak dapat mengikuti tahapan pilkada serentak selanjutnya.
Baca juga: KPU pastikan Pilkada Bintan hanya diikuti satu pasangan bakal calon
"Jika tidak bisa diperbaiki, maka paslon Ansar-Nyanyang tidak memenuhi syarat," katanya menegaskan.
KPU pada Rabu (28/8) menerima berkas pendaftaran dua bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Kedua paslon tersebut juga sudah dinyatakan sehat dan bebas narkoba sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan pilkada serentak 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri pada Senin (2/9).
Baca juga:
KPU terima hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon Pilkada Lingga
Hasil tes kesehatan, KPU Karimun: Tiga bapaslon mampu jalankan tugas