Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Aturan ini tertuang dalam PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy.
Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No. 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No. 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2024.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag: Ekspor pasir laut bisa dilakukan asal sesuai ketentuan
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Aturan ini tertuang dalam PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy.
Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No. 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No. 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag No. 21 Tahun 2024.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag: Ekspor pasir laut bisa dilakukan asal sesuai ketentuan