Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL jadi 12 tahun
Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
Baca juga: BP Batam bersama KPK Gelar Sosialisasi SPI 2024
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.
Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS atau senilai total Rp877 juta.
Baca juga:
KPK telaah laporan MAKI soal Kaesang Pangarep
Putra SYL dipanggil KPK sebagai saksi korupsi pengadaan xray Kementan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa eks Sekretaris MA terkait dugaan pencucian uang
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL jadi 12 tahun
Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
Baca juga: BP Batam bersama KPK Gelar Sosialisasi SPI 2024
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.
Eddy Sindoro telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS atau senilai total Rp877 juta.
Baca juga:
KPK telaah laporan MAKI soal Kaesang Pangarep
Putra SYL dipanggil KPK sebagai saksi korupsi pengadaan xray Kementan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa eks Sekretaris MA terkait dugaan pencucian uang