Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram dari pengungkapan lima kasus narkotika pada sebulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan dari lima kasus tersebut, pihaknya menangkap sepuluh orang tersangka narkoba dari lokasi yang berbeda.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berlangsung pada periode Agustus hingga September 2024," kata AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung di Mapolres Karimun, Rabu.
AKP Alfin menjelaskan mulanya jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun menangkap empat tersangka berinisial MA, N, MP, PL pada tanggal 8 Agustus 2024, dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.
Setelah itu, polisi kembali menangkap dua tersangka AP dan DD pada tanggal 21 Agustus 2024, dengan modus operandi mengedarkan narkotika berupa 15 paket sabu seberat 0,94 gram dan setengah butir pil ekstasi.
Baca juga: Kompolnas minta Kapolri untuk perkuat sumber daya wilayah perbatasan
Berikutnya, pada tanggal 22 Agustus 2024, polisi menangkap dua tersangka DF dan MS, dengan modus operandi mengedarkan narkotika sebanyak tujuh paket sabu sebesar 23,48 gram.
Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang tersangka DI akibat mengedarkan narkotika berupa tiga paket sabu seberat 1,30 gram.
Berselang beberapa hari berikutnya atau pada tanggal 2 September 2024, polisi menangkap seorang tersangka RD karena menyelundup narkotika jenis sabu asal negara Malaysia menggunakan plastik teh China dengan merek Chinese Pin Wei seberat 2.098 gram.
Selanjutnya, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam serta dibalut dengan plastik wrapping seberat 473 gram, lalu satu toples bening merek Dodo berisi sabu seberat 270 gram, serta satu paket sabu dengan berat kotor 2,10 gram.
Baca juga: Satgas P4GN TNI AU sosialisasikan pencegahan narkoba di Natuna
Kasat Narkoba menyebut barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka RD itu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tak resmi di kawasan Tanjung Balai Karimun.
"Barang bukti sabu paling banyak disita dari tersangka RD yaitu mencapai 2 kilogram, termasuk alat bukti berupa alat isap bong dan timbangan digital di rumah yang bersangkutan,” jelas Kasat Narkoba Polres Karimun.
Kasat menambahkan para tersangka sudah ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2,8 kilogram tersebut, Polres Karimun mengklaim telah menyelamatkan 11.477 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi tiga sampai empat orang.
"Dengan bantuan semua pihak terkait termasuk masyarakat, kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," kata Kasat Narkoba Polres Karimun.
Baca juga: Kompolnas turun langsung, awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan dari lima kasus tersebut, pihaknya menangkap sepuluh orang tersangka narkoba dari lokasi yang berbeda.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berlangsung pada periode Agustus hingga September 2024," kata AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung di Mapolres Karimun, Rabu.
AKP Alfin menjelaskan mulanya jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun menangkap empat tersangka berinisial MA, N, MP, PL pada tanggal 8 Agustus 2024, dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.
Setelah itu, polisi kembali menangkap dua tersangka AP dan DD pada tanggal 21 Agustus 2024, dengan modus operandi mengedarkan narkotika berupa 15 paket sabu seberat 0,94 gram dan setengah butir pil ekstasi.
Baca juga: Kompolnas minta Kapolri untuk perkuat sumber daya wilayah perbatasan
Berikutnya, pada tanggal 22 Agustus 2024, polisi menangkap dua tersangka DF dan MS, dengan modus operandi mengedarkan narkotika sebanyak tujuh paket sabu sebesar 23,48 gram.
Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang tersangka DI akibat mengedarkan narkotika berupa tiga paket sabu seberat 1,30 gram.
Berselang beberapa hari berikutnya atau pada tanggal 2 September 2024, polisi menangkap seorang tersangka RD karena menyelundup narkotika jenis sabu asal negara Malaysia menggunakan plastik teh China dengan merek Chinese Pin Wei seberat 2.098 gram.
Selanjutnya, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam serta dibalut dengan plastik wrapping seberat 473 gram, lalu satu toples bening merek Dodo berisi sabu seberat 270 gram, serta satu paket sabu dengan berat kotor 2,10 gram.
Baca juga: Satgas P4GN TNI AU sosialisasikan pencegahan narkoba di Natuna
Kasat Narkoba menyebut barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka RD itu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tak resmi di kawasan Tanjung Balai Karimun.
"Barang bukti sabu paling banyak disita dari tersangka RD yaitu mencapai 2 kilogram, termasuk alat bukti berupa alat isap bong dan timbangan digital di rumah yang bersangkutan,” jelas Kasat Narkoba Polres Karimun.
Kasat menambahkan para tersangka sudah ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2,8 kilogram tersebut, Polres Karimun mengklaim telah menyelamatkan 11.477 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi tiga sampai empat orang.
"Dengan bantuan semua pihak terkait termasuk masyarakat, kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," kata Kasat Narkoba Polres Karimun.
Baca juga: Kompolnas turun langsung, awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang