Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Kepulauan Riau masuk kategori rawan sedang dengan skor 55,32 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau Maryamah di Batam, Rabu, mengatakan IKP itu dihitung berdasarkan empat dimensi, yakni sosial politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.

Hasil IKP tersebut menempatkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada urutan ke-9 dengan kerawanan tertinggi secara nasional.

"Skor keseluruhan Kepri berada pada angka 55,32 yang termasuk rawan sedang," kata Maryamah.

Untuk di Provinsi Kepri, jelas Maryamah, Kota Tanjungpinang menjadi salah satu daerah yang masuk kerawanan tertinggi dengan total skor 24,67.

"Tanjungpinang masuk 84 kabupaten/kota yang dinyatakan rawan tinggi secara keseluruhan, bukan hanya pada tahapan tertentu," katanya.

Maryamah menyampaikan keempat dimensi yang menjadi dasar penilaian semuanya menunjukkan skor yang signifikan di Tanjungpinang.

Ia menjelaskan Bawaslu kabupaten/kota mengisi data berdasarkan kejadian nyata, yang kemudian diverifikasi dan diolah oleh Bawaslu RI.

"Hasil tersebut mencerminkan potensi kerawanan yang perlu diantisipasi, terutama pada tahapan pencalonan dan kampanye," ujar Maryamah.

Dengan skor tersebut, Bawaslu Kepri diharapkan meningkatkan pengawasan dan pencegahan agar potensi kerawanan dapat ditekan selama proses Pilkada 2024 berlangsung.

Sebelumnya, Bawaslu RI melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, serta aparat keamanan lainnya terkait hasil dari pemetaan kerawanan pilkada serentak sebagai langkah mitigasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait untuk memastikan agar ada mitigasi jika ada keamanan yang terganggu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Senin (16/9).

Hal yang ia maksud dengan kerawanan, yakni segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

Baca juga: KPU Kabupaten Lingga masih tunggu tanggapan masyarakat hingga Rabu

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024